Hasil Visum Psikiatrikum Menjadi Bukti Pelengkap, Untuk Menjerat Terduga Pelaku IS Sebagai Tersangaka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
Daftar Isi
RNN. com Pagar Alam | Sumsel -Di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, kasat Reskrim polres Kota Pagar Alam, pada Sabtu/22/06/ 2024/tentunya mempertanyakan Prihal tanggapan miring masyarakat di media sosial Facebook dan lainnya, yang diduga bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh terduga IS seolah-olah jalan di tempat.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim IPTU.CHANDRA KIRANA SH
Melalui pesan chat via Whatshap terkait dengan pertanyaan dari salah satu rekan media yang bertugas di wilayah Kota Pagar Alam di jelaskan Kasat, bahwa kasus terduga kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan IS sudah dalam proses penyidikan dan masih pendalaman saksi- saksi serta masih menunggu hasil visum PSIKIATRIKUM guna pemenuhi alat bukti sebagai yang di sebut kan dalam pasal 184 KUHAP dan terkait hasilnya mudah mudahan dalam Minggu ini kata kasat Reskrim Polres Kota Pagar Alam. Ujarnya/22/06/2024.
selain itu salah satu awak media juga mengirimkan penggalan dalam postingan penggiat media sosial Kota Pagar Alam yaitu yang berbunyi “TUAPE
LAH CERITE KASUS NDEK VIRAL BEBERAPE MINGGU BELAKANG EH…!! Yang mendapatkan respon yang cukup banyak dan beragam dari warga Kota Pagar Alam dan mempertanyakan juga komentar miring terhadap kasus tersebut seperti JALAN DI TEMPAT.
menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Kota Pagar Alam IPTU CHANDRA KIRANA SH” memberikan tanggapan dan mengatakan,
“Iya pak kami masih mengumpulkan alat bukti sebagai mana 184 KUHAP dalam perkara di maksud ,mohon bersabar pak”.
di sisi lain kuasa hukum pengacara korban yaitu Neko ferlyno SH CPL, terkait dengan apa yang di maksud oleh kasat Reskrim polres Kota Pagar Alam, yaitu alat bukti menurut KUHAP PASAL 184,Neko menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,dimana alat bukti yang di maksud dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Ketika di minta tanggapannya terkait apa yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim polres kota Pagaralam Neko menjelaskan Berdasarkan pasal 25 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 bahwa penetapan tersangka dapat di lakukan dengan paling sedikit 2 alat bukti dan di dukung barang bukti. Dan penetapan tersangka nya berdasarkan mekanisme gelar perkara.
“Menurut pandangan hukum kami selaku pengacara korban pihak penyidik telah dapat menyimpulkan kasus tersebut sebenarnya, berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat pengakuan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dalam surat perjanjian damai yang dilakukan di kantor notaris S di jalan air perikan kota Pagaralam.Bukti yang di maksud pak Kasat tersebut hanya untuk melengkapi saja guna kehati-hatian dalam proses penyidikan dan kami meminta agar polisi segera menggelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menaikkan IS sebagai tersangka,ucap Neko dengan lantang.
“Masyarakat kita sudah resah dengan ulah IS yang masih menghirup udara bebas diluar sana sedangkan korban terguncang kejiwaannya akibat ulah IS ini,imbuh Neko.
Terakhir Neko mengajak masyarakat terkhusus warga kota Pagar Alam untuk bersama -sama bersabar dan mendukung proses penyidikan pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh terduga IS,apalagi kasat Reskrim Polres kota Pagaralam sudah membunyikan hasil visum PSIKIATRIKUM akan di dapat kan dalam Minggu ini,kita tunggu langkah cepat penanganan kasus tersebut oleh pihak penyidik polres Pagar Alam dibawah komando bapak Kasat Reskrim Iptu CHANDRA KIRANA SH,.tandas Neko.
Pewarta editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk