Hanya Butuh Waktu Dua Hari, Polsek Muara Lakitan Bersama Tim Landak Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan
Daftar Isi
RNN. com MUSI RAWAS | Sumsel -Hanya berselang dua hari, Polsek Muara Lakitan dibackup Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga tersangka pembunuhan dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (8/6/2024).
Diketahui identitas tersangka, Hakiki alias Ikin (40), warga Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran diduga telah membunuh, Nursalam alias Nur (34), yang tidak lain masih tetangga tersangka di Dusun V, Desa Pendingan.
Perkara pembunuhan tersebut terjadi didepan rumah korban di Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.20 WIB, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka kepada penyidik, motif perkara pembunuhan tersebut terjadi bermula saat korban menjanjikan akan membayar hutang, kemudian tersangka mendatangi rumah korban, namun saat tiba dirumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga terjadi cek-cok mulut hingga terjadi perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam jenis pisau milik tersangka.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).
"Benar, tadi siang, sekitar pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, Hakiki alias Ikin, dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.
Penangkapan tersangka bermula, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH bersama Kanit Pidum, Aiptu Erwin bersama anggota melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, melakukan pengecekan TKP.
Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada dirumah keluarganya di Desa Lubuk Tua. Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi, anggota melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga dan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri.
Setelah menyerahkan diri, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Lakitan, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura.
"Tersangka menyerahkan diri, lalu tersangka kami tahan berikut dengan BB diantaranya, dua buah senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata tajam jenis parang," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka kejadian tersebut bermula terjadi di depan rumah korban, tersangka mendatangi rumah korban.
Kemudian korban melihat tersangka ada di depan rumahnya, lalu korban keluar rumah membawa sajam jenis parang dan tidak memakai baju.
Selanjutnya, korban langsung mendatangi tersangka dan tersangka langsung memegang tangan korban sebelah kanan yang sedang memegang parang.
Lalu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri atas sehingga korban mengalami luka tusuk.
Selanjutnya, korban dilarikan ke Klinik Reno, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, untuk mendapatkan perawatan medis. Namun takdir berkata lain, korban meninggal dalam perjalanan menuju ke Klinik Reno.
"Dari pengakuan tersangka, kejadian ini lantaran masalah hutang, korban kepada tersangka. Bermula saat korban menjanjikan akan membayar hutang, kemudian tersangka mendatangi rumah korban, namun saat tiba dirumah korban, uang yang dijanjikan tidak ada, sehingga terjadi cek-cok mulut hingga terjadi perkelahian, dan akhirnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk dari senjata tajam,(Tim)
Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk