Fice : Jangan Sampai Kejati Peti Es kan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
Daftar Isi
RNN.com | Bengkulu - Bengkulu - Sungguh ironis perbuatan korupsi yang semakin merajalela di bumi Bengkulu semakin mejadi-jadi.
Fice selaku aktivis yang kerap menyuarakan dan menolak korupsi di bumi merah putih Provinsi Bengkulu sangat menyayangkan aparat penegak hukum sangatlah lambat dalam melakukan pemeberantasan korupsi .
ya sudah terbukti melakukan tindakan merugikan keuangan negara dan memperkaya pribadi atau kelompok tu perbuatan korup, seperti yang dilakukan pihak sekeretariat DPRD Provinsi Bengkulu di dalam audit ditemukan melakukan kerugian negara mecapai miliaran yang dengan sengaja dilakukan, seperti dugan Perjalanan dinas fiktif yang dibuktikan dalam spj mereka menyertakan penginapan tetapi saat dikomfirmasi pihak hotel mereka tidak pernah menginap, lalu BBM yang diyakini senyatanya tidak benar.
dalam hal ini sekwan sependapat atas tersebut dan akan melakukan pengembalian keuangan negara, tetapi sampaai saat ini belum dikembalikan sepenuhnya padahal jelas dalam aturuan 60 hari tidak dikembalikan maka aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan, sedangkan hitungan ini sudah satu tahun tetapi aparat penegak hukum diam dan seperti sudah peti ES kan kasus tersebut.
Fice selaku aktifis terus menyuarakan bahkna melaporkan secara tertulis beserta bukti2 pendukung agar pihak kejaksaan tinggi bengkulu segera memanggil dan mengumumkan kejelasan tentang uang rakyat yang di korup.
dalam pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya, sebagimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
jelas berati yang dilakukan sekretariat DPRD provinsi bengkulu terkomfirmasi melakukan korupsi dengan perjalanan dinas 3 miliar dan baru dikembalikan 1 miliar itu terkomfirmasih sudah melkukan perbuatan korupsi .
fice mintak agar pihak kejaksaan jangan berlarut-larut dalam menangani kasus korupsi.