Truk Pengangkut Bawang Bombay Diduga Ilegal Dilepas, Ada Apa Dengan Bea Cukai Ketapang...???
Daftar Isi
RNN. com Ketapang, | Kalbar- Sempat tayang di beberapa Media Bea Cukai Ketapang Segel Truk pengkut Bawang Bombay yang di duga ilegal, namun Bea Cukai melepaskannya dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa truk tersebut di lepas begitu saja tanpa berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian...?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim, bahwa Bawang Bombay tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Kalimantan Barat melalui jalur lintas batas Entikong.
Bawang yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan asal barang. Jika itu adalah barang selundupan, artinya ada potensi kerugian negara yakni berupa pajak Bea masuk.
Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara.
Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar.
Korem Tangkap Satu Truk Angkut Bawang Bombai
Sebelumnya, di kutip dari Antaranew.com Jajaran Korem 121/Alambhana Wanawai, Kamis pagi, menangkap satu truk Fuso yang mengangkut ratusan karung berisi bawang bombay dan kol asal Malaysia yang diduga ilegal.
Truk itu ditangkap saat akan menuju Kota Pontianak dari Balai Karangan, Entikong, Kabupaten Sanggau, kata Pasi Intelrem 121 ABW Mayor Inf Hendri Napitupulu seusai menyerahkan barang bukti yang diamankan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.
"Sebelum melakukan penangkapan, kami mendapat informasi bahwa ada tiga truk jenis Fuso dari Balai Karangan, Entikong, yang sedang dalam perjalanan membawa barang ilegal. Berkat informasi itu kami langsung melakukan pengejaran," katanya.
Henry menjelaskan, setelah melakukan pengejaran, pihaknya hanya berhasil menangkap satu unit truk di Jalan Trans Kalimantan, atau masuk kawasan Kabupaten Kubu Raya, sementara dua truk lain lepas atau sudah masuk Pontianak, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kuat dugaan 2 truk Bawang tersebut di bawa ke Ketapang, yang kemudian akan dikirim ke Jawa melalui ekpedisi yang ada di Ketapang.
Tim sempat mewawancarai Kepala Buruh Bongkar Muat di Terminal Paya Kumang, menuturkan, kalau Bawang Bombay itu dipindah dari beberapa truk yang kemudian truk yang dari Pontianak langsung Kabur.
" Kami hanya tau nya bongkar muat, maslah barang dari mana juga kami tidak tau, kalau mau di tahan kenapa truk yang membawa tadi tidak di tahan juga, " tutur kepala Buruh.
Tim juga berhasil menemui
Yoga Pengurus Ekpedisi (pemilik) Truk Fuso dengan Nopol B 9103 SYL, Yoga mengatakan tidak tau Bawang Tersebut asalnya dari mana, dan saat ditanya Terkait dokumen pengiriman Yoga mengakui tidak ada dokumen apapun.
" Bagi kami mau barang dari mana kami tak ada urusan, yang penting muatan. Persoalannya Supir tidak bisa menunjukan surat keterangan dan surat jalan, " kata Yoga.
Sementara Pihak Bea Cukai melalui rilis tertulis menyampaikan kalau tidak ditemukan pelanggaran.
Menindaklanjuti pengamanan truk oleh Bea Cukai atas dugaanpengangkutan bawang bombai ilegal dari Malaysia ke Ketapang, Bea Cukai Ketapang telahmelakukan pendalaman informasi dan permintaan keterangan dari pihak ekspedisi. Hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
"Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut dibawa langsung dariluar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga. Barang tersebut kami temukan sudah beradadi dalam negeri,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang,Subhan Khaeri.
Diketahui berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi, bahwa bawang bombai yang diangkut oleh truk tersebut berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju Semarang.
"Karena tidak ditemukannya pelanggaran di bidang kepabeanan, maka bukan lagi merupakankewenangan Bea Cukai. Terhadap truk tersebut sudah dibebaskan,”pungkas Subhan.
Sementara dari pihak Badan Karantina ikan dan pertanian Kabupaten Ketapang saat dimintai tanggapan menyatakan belum mendapat informasi terkait.
" Infonya dari mana ya,.. ? Kami malah belum mendapat informasi sama sekali, nanti kami coba cari informasi dulu ya, baru saya berikan keterangan, " Kata Triandana Sudarto dari Badan Karantina.
(Lepinus Lumbantoruan : Kakorwil RNN.com Kalimantan Barat)
Editor Pimred RNN. com : Bk