Tolak Kenaikan Retribusi Dan Diduga Ada Pungli Puluhan Sopir Dump Truck Naik Pitam

Daftar Isi


RNN. com Lombok Timur | NTB -  Puluhan sopir dump truck menggelar demonstrasi menuntut penurunan harga retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di pos penarikan retribusi MBLB Jenggik Lombok Timur (Lotim), Rabu (08/05/2024). Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang bagi pengguna jalan karena para demonstran memblokade akses.

Dalam menanggapi situasi ini, Pj. Bupati H.M. Juaini Taopik.MM, mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh peserta demonstrasi. Dia menjelaskan bahwa pemerintah Lombok Timur tidak secara langsung menaikkan pajak, melainkan melakukan penyempurnaan dalam proses pemungutan Pajak MBLB.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jalan. Ini adalah bagian dari dinamika dalam menyuarakan aspirasi terkait pungutan pajak MBLB, dan kami berharap agar aksi ini berjalan dengan tertib dan damai,” kata Taufik dengan senyumnya yang khas.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lotim, Muksin, SKm., MM, menegaskan bahwa Pemda Lotim tidak memiliki masalah dengan sopir dump truk, melainkan dengan pemilik tambang itu sendiri.

“Harap dicatat bahwa Pemda Lombok Timur hanya menerapkan penarikan retribusi kepada pengusaha tambang galian, bukan kepada sopir dum truck. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua sopir angkut untuk memahami regulasi terkait penarikan retribusi MBLB,” ujarnya kepada para demonstran.

Muksin menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang berupaya merubah sistem pembayaran MBLM atau pajak Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saat ini, kami sedang berusaha mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Kami merubah sistem pembayaran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Terkait dengan pungutan pajak MBLB yang dibayarkan oleh sopir Dum truk di pos perbatasan, Muksin menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, pembayaran dilakukan oleh pemilik tambang galian C langsung di mulut tambang.

“Sopir dump truck yang mengangkut MBLB keluar dari wilayah Lombok Timur akan diperiksa, termasuk jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi, dan nama perusahaan atau pemilik Galian C. Pemeriksaan ini menjadi dasar bagi petugas Bapenda untuk menagih pajak MBLB kepada pemilik Galian C,” jelas Muksin.

Bagi Dump Truk yang tidak dapat menunjukkan bukti pemeriksaan di pos perbatasan, petugas meminta sopir terkait untuk memutar balik kendaraannya.

“Sejak Januari hingga April 2024, sistem pembayaran menggunakan bukti pemeriksaan telah diterapkan. Dari 100 dump truck per hari, hanya 7 persen yang tidak dapat menunjukkan bukti pemeriksaan di pos penjagaan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per Dump Truknya tergantung pada volume muatan. Standar muatan Dum Truck adalah empat kubik, namun di lapangan seringkali ditemukan muatan yang dipaksakan hingga enam sampai delapan kubik.

Lebih lanjut, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023, tarif Pajak MBLB yang harus dibayar oleh pemilik tambang adalah 9 ribu rupiah per kubikasi untuk pasir uruk. “Kami tegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif hingga saat ini,” tegasnya.

Muksin juga menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aseli Daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

Pewarta korwil RNN. com : Win
Editor Pimred RNN. com Bahtum Bk