Sidang Gugatan Daryadi Atas Sewa 19 Mobil Oleh BUMD Musi Rawas Tidak Dibayar Sepeserpun Dari Tahun 2022
Daftar Isi
RNN.com, Lubuk Linggau – Sumatera Selatan |
Sidang gugatan Daryadi atau pemilik Direktur PT. Andalan Nusantara, lawan BUMD Musi Rawas PT. Mura Sempurna Persiroda, dalam gugatan wanprestasi senilai Rp. 14 milyar Rupiah, yang tidak membayar sewa 19 unit mobil dari 2022 sampai Sekarang.
Hal itu terungkap dipersidangan sebagaimana penjelasan dari Kuasa Hukum DARYADI, Dian Burlian SH MA, kepada Wartawan. Bahwa awal kisruh perkara ini Daryadi di minta Pemda Kabupaten Musi Rawas untuk mengembalikan uang senilai Rp 5 000. 000 000,00,- (Lima milyar rupiah). Sementara uang tersebut diterima DARYADI dari hasil jual 22 unit Ram (timbangan) Sawit yang di bayar dua tahap. Dan tahap pertama tertuang dalam perjanjian pada tanggal 3 1 Januari 2022, sebanyak 13 Unit. Ram (timbangan) sawit dengan harga Rp. 3 000. 000. 000,00,- ( tiga milyar) dan Tahap kedua sebanyak 9 unit Ram ( timbangan) sawit dengan harga Rp. 2 000.000.000,- ( Dua miliar rupiah) sebagai mana surat perjanjian jual beli pada tanggal 15 Mei 2022. dengan total Uang Rp. 5 000.000.000,00,- ( lima milyar rupiah).
Dan uang yang disebutkan tersebutlah yang diminta oleh PEMDA MUSI RAWAS, untuk di kembalikan, ke pemerintah. Padahal dalam dua Surat perjalanan khusus pasal 5 sudah jelas jika BUMD tidak lagi memerlukan Ram ( timbangan) buah sawit tersebut, harus, dikembalikan kepada penjual dan penjual menggunakan uang. Namun BUMD Minta uang Rp. 5 milyar di kembalikan Namun Ram ( timbangan) tidak di kembalikan.
Sementara BUMD MUSIRAWAS Melalui PT. Mura Sempurna Persiroda. Ada menyewa 19 unit mobil milik Daryadi ( PT. Tapos andalan Nusantara) yang sewanya tidak di bayar sama sekali. Senilai Rp. 14 000.000.000,00,- (Empat belas Milyar Rupiah). Sehingga kisruh ini menyeret Daryadi Selaku Direktur PT. Tapos andalan Nusantara dan H. Andriyanto selaku Direktur PT. Mura Sempurna Persiroda (BUMD) dalam pusaran perkara TIPIKOR.
Untuk membuktikan bahwa uang 5 milyar itu adalah sah miliknya, sesuai bukti surat jual beli tanggal 31 Januari 2022 dan 15 Mei 2022 bukan hasil korupsi. Dan menuntut haknya Daryadi (PT. Tapos andalan Nusantara) Atas 19 unit mobil yang di sewa H. ANDRIYANTO atas nama PT. Mura Sempurna Persiroda ( BUMD)
Masih menurut Dian Burlian SH MA, selaku kuasa hukum DARYADI gugatannya sudah memasuki tahap akhir.
“Pada hari ini, tanggal 20 Mei 2024 merupakan sidang kesimpulan dan pada tanggal 06 Juni 2024 nanti, adalah sidang keputusan. Semoga Majelis Hakim dapat mengambil keputusannya secara obyektif dan kepada Allah SWT kita memohon ridho-Nya agar kebenaran klien saya Daryadi Dapat terbukti dan dinyatakan menang,”Sebut Adv Dian Burlian, SH, MH, yang akrab dipanggil Pengacaranya Wong Cilik ini.
(Binsar Siadari)