Mediasi Tanpa Kesepakatan, Sarwo Edi Wibowo Rencanakan Gelar Aksi Demo Skala Besar
Daftar Isi
Sarwo Edi Wibowo mantan karyawan PT Evan Lestari yang di PHK tanpa pesangon, bersama Penasehat Hukumnya Dian Burlian, SH, MH, untuk kedua kalinya hadiri mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Subiyanto yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnaker, untuk kedua kalinya mediasi nihil tanpa kesepakatan.
Adapun alasan dari pihak PT Evan Lestari masih sama dengan jawaban di mediasi sebelumnya. Pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak memberikan pesangon untuk mantan karyawannya tersebut. Dengan alasan bahwa pekerja atas nama Sarwo Edi Wibowo yang mangkir bekerja selama 5 hari berturut-turut dianggap tetap mengundurkan diri.
Di akhir mediasi, Sarwo Edi Wibowo yang ditemui oleh Wartawan di depan kantor Disnaker Pemkab Musi Rawas, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak PT Evan Lestari.
Dirinya merasa diperlakukan tidak adil atas sikap perusahaan yang tidak sedikitpun menunjukkan itikad baik, dalam menyelesaikan permasalahan dengan memberikan haknya atas pesangon dari perusahaan tersebut.
Tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, hingga Sarwo Edi Wibowo pun merencanakan akan menggelar aksi demo secara besar-besaran. Yang tidak saja menuntut soal pesangon, namun juga termasuk mempermasalahkan soal tanaman sawit milik perusahaan yang ditanam berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga melanggar undang-undang, termasuk sejumlah tuntutan lainnya.
Editor : BINSAR SIADARI