Kuasa Hukum Warga Sejagung Laporkan Oknum PemDidampingides ke Kejari

Daftar Isi

RNN com RNN Banyuasin | Sumsel -1,500 tanda tangan  Masyarakat Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkatnya, Rabu (8/5)

“Kami hari ini membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan juga melayangkan surat ke Penjabat Bupati Banyuasin terkait dugaan penjualan aset desa dan pembagian hasil tambang pasir yang tidak sesuai aturan,” ujar Reno Wardono S.H, M.H, Agung Syahputra MD, S.H (kuasa hukum) perwakilan masyarakat Sejagung.

Menurut isi laporan tersebut, dugaan korupsi terjadi terkait pembagian hasil tambang pasir, yang hanya 20% dari pendapatan masuk ke kas desa, sementara sisanya dibagi antara kepala desa, perangkat desa, dan Ketua BPD Desa Sejagung. 






Pendapatan dari tambang pasir tersebut diperkirakan mencapai 100 hingga 200 tongkang per bulan, dengan setiap tongkang bernilai Rp. 250.000. Dilansir dari kabarhukumsriwijaya.com-

Selain itu, kepala desa Sejagung beserta perangkatnya diduga pula telah menjual aset desa berupa tanah seluas kurang lebih 31 hektar yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat untuk pertanian, diduga dijual melalui perantara dengan membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) baru atas nama oknum perangkat desa.

“Perjuangan kami terkait masalah ini sudah berlangsung beberapa bulan. Kami telah menyurati dan bahkan melakukan demonstrasi di depan kantor bupati Banyuasin, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut.
 Oleh karena itu, kami juga membuat laporan ke Polres Banyuasin" tambah Reno

Dasar hukum pelaporan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, merupakan langkah serius dari masyarakat Sejagung dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan desa dan masyarakatnya.

Sementara Itu Rusnan Perwakilan Masyarakat Desa Sejagung  lainnya Berharap Pihak Penegak Hukum  Cepat Memproses Laporan Mereka.

"Semoga Pihak APH Segera menindaklanjuti Laporan kami" Tegas nya

Pewarta: Junaidi