Kominfo provinsi Bengkulu di duga kangkangi Aturan keterbukaan Publik
Daftar Isi
RNN. com Bengkulu | Bengkulu -kominfo prov bengkulu kangkangi Aturan keterbukaan informasi publik
bengkulu - keterbukaan informasih publik merupakan hak setiap orang dan diatur berdasarkan undang- undang keterbukaan infomasih publik no 14 tahun 2008.
dami keterbukaan informasih publik maka dari itu pemerintah telah menetapkan cara- mendapatkan informasih dan badan publik wajib membuka informasih dan bisa diakses.
kominfo provinsi ditunjuk sebagai salah satu corong untuk melakukan keterbukaan infomasih publik dan komisi informasih publik salah satu cara melakukan sengketa informasih publik .
lain lagi terhadap kadis kominfo provinsi bengkulu Osita muslimin yang jelas-jelas melanggar aturan keterbukaan informasih publik dan bahkan sengaja melakukan pelanggaran tersebut ,
pasalnya terkait salah satu warga yang ingin melakukan sengketa informasih publik yang sudah mengikuti aturan untuk melakukan sengketa informasih publik di komisi informasih publik , dalam agenda yang sudah terdaftar dan terjadwal melakukan sidang perdana di komisi informasih publik akan tetapi pohak kominfo provinsi bengkulu sengaja membatalkan sidang tersebut dengna cara mengirimkan surat pembatalan sidah tersebut ke badan publik dan pemohon tanpa ada landasan dan aturan serta sebap pembatalan tersebut.
setelah dikomifirmasih ke bagian komisi informasih mereka membenarkan pihak kominfo provinsi bengkulu secara sepihak membatalkan sidang tersebut yang seharusnya tidak ada kewenangan sedikitpun pihak kominfo dalam melakukan pembatalan sidang, menurut ketua komisi informasih pihak kominfo tidak tau aturan terang ketua komisi informasi .
akibat pembatalan tersebut pihak penggugat merasa dirugikan oleh kelakukan pihak kominfo provinsi. dan terkait surat yang tidak berlandas akan di ajukan ke PTUN .
Pewarta Korwil RNN. com : Parm /Tim
Editor Pimred RNN. com : Bk