Istri Hari Gunawan di dampingi Pengacara Mendatangi Kapoltabes Melaporkan dugaan Pengeroyokan.

Daftar Isi
. RNN. com PALEMBANG | Sumsel - Pada hari Senin tanggal (27/05/2024) Istri dari Hari Gunawan di dampingi oleh Pengacara Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H.,CPCLE.,CwaBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM Mendatangi Kapoltabes untuk Melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan
(Pasal 170 KUHP), yang terjadi di Jln  Urip Sumaharjo DI ASRAMA TNI AD di Kecamata Kota Palembang Sumatra Selatan.

Kejadian pengeroyokannya  Hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib dengan Terlapor dalam lidik, /korban yang mana sebelum kejadian korban ingin
menjemput anaknya yang mau pulang dari kerja, lalu korban dengan mengendarai sepeda motor melewati Jalan Urip Sumoharjo dan
ketika itu untuk simpang Jalan Urip Sumoharjo ditutup oleh warga yang ada disana," tegas Istri Hari Gunawan 

Kemudian korban mencari jalan alternatif lain dan
setelahnya korban baru mengetahui kenapa simpang jalan tadi ditutup dikarenakan ada kebakaran diseputaran Asrama TNI AD, lalu
ketika diperjalanan korban bertemu dengan temannya dan temannya tersebut mengatakan kekorban coba lihat terlebih dahulu untuk
rumah ibu korban terbakar atau tidak yang kebetulan rumah ibu korban ada didekat dilokasi kebakaran. Kemudian korban berjalan," ujarnya

Kembali menuju rumah ibunya dan ketika diperjalanan sepeda motor korban tersangkut kabel listrik yang putus dan melintang ditengah
jalan dan korban mencoba melepaskannya dengan cara kendaraan korban dibawa ngebut dan akhirnya kabel itu terlepas.

Setelahnya kendaraan korban berjalan kembali akan tetapi kabel tersebut tersangkut kembali dan akhirnya korban ngebut kembali.

ketika itu warga yang ada disana meneriaki korban maling dikira korban mencuri sepeda  motor lalu salah satu pengendara
menumburkan kendaraannya dan kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan ketika itu korban langsung dimasa oleh warga secara
beramai-ramai dan akhirnya korban diselamatkan oleh petugas yang kebetulan melihat kejadian itu dan korban akhimya
korban diamankan dan dibawa kerumah sakit. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dahi luka robek, mata kanan dan kiri
memar, kepala bagian atas luka robek, bibir pecah, kaki dan tangan lecet dan badan memar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polrestabes Palembang.

Hal ini dijelasan Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H.,CPCLE.,CBCLS.,CPA.,CPC.,CCCLE.,CPArb.,CPM selaku pengacara sikorban telah dilaksanakan Ola tkp kejadian di tempat kejadiannya

Perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Jika dianalisis, perbuatan ini tidak mencerminkan keadilan dan tidak beradab. Dengan kata lain, perbuatan main hakim sendiri telah melanggar sila kedua Pancasila. Jika dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan jerat hukum sebagaimana telah diterangkan," tuturnya 

Harapannya pihak aparat harus menjelaskan kepada masyarakat bahwasanya kejadian itu tidak benar  dan sikorban berharap mengembalikan nama  baiknya atas tuduhan curanmor ,"jelasnya

Dalam hal ini awak Media konfermasi dengan humas Kapoltabes pada waktu dekat pihak akan menindaklanjuti dan penyelidikan pada perkara tersebut, tutup.

Bunyamin.