Dilarangnya merokok di lingkungan Rumah Sakit RSUD Besemah Kota Pagar Alam, ini ku Tanggapan Keluarga Pasien Yang Lagi Membesuk.

Daftar Isi
RNN. com Pagar Alam | Sumsel -Media ini, mencoba menggali kebenaran sejumlah pengunjung yang kedapatan  tengah merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Besemah (RSUD), Kota Pagar Alam saat kami dari beberapa media ditemani petugas Satpam RSUD Besemah Kota Pagar Alam mencoba, meminta pendapat dengan di larangnya merokok serta menggelar tikar di kawasan wilayah Rumah Sakit Besemah serta bebas tanpa adanya asap rokok. 

Media ini sempat berbincang bincang dengan Pengunjung yang kedapatan tengah merokok  di wilayah RSUD Besemah, yakni di area belakang ruang RSUD , serta di depan dan sampeng ruang Rumah Sakit Umum Daerah Besemah  Meski terciduk namun salah satu pengunjung rumah sakit asal tanjung Sakti dan Pagar Alam tersebut langsung mematikan rokoknya juga meminta maaf, dan ia hanya kami beri pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok tersebut 
Ditemani Bagain security RSUD Besemah pada hari selasa /21/05/2024/.

untuk itulah media ini menyusuri lorong-lorong di rumah sakit yang terbesar di Kota Pagar Alam tersebut.
Tak ayal beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari temuan kami didampingi petugas RSUD. Oleh petugas mereka  diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.


Terpisah K,Derektur Satria Jaya Securicor AL kahfi Dawam saat kami konfirmasi melalui telpon whatshap mengatakan Bahwa Satuan pengamanan RSUD Besemah yang bernaung di Bawah Pt Satria Jaya  Securicor Telah melakukan Sosialisasi dengan keluarga serta pengunjung Pasien Bahwa adanya Larangan Merokok Mengelar Tikar Tidur di depan Area Ruang Rawat inap Serta Makan dan Minum di dalam ruang rawat inap khusus untuk merokok itu di atur undang undang Kesehatan No 32 Tahun 2009 di ancam pidana 6 Bulan penjara atau denda 50 Juta Rupiah  
Lanjut Kahfi, 
Dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan tindakan Bagi yang melagar sesuai dengan undang undang Kesehatan No 32 Tahun 2009 Bersama Aparat Penegak Hukum Serta Kami Beritahukan untuk keluarga yang akan berkunjung Jadwal Berkunjung Jam 3 Sore Sampai Jam 9 malam. Ungkapnya.

Pewarta editor Pimred RNN. com Bahtum Bk