Di duga dana publik kasi Desa Sukowarno kecamatan Suka karya kabupaten Musi Rawas di duga di Salah Gunakan oleh H.Yatno kepala Desa .

Daftar Isi










RNN. com Musi Rawas | Sumsel - Dalam rangka mencerdaskan kan anak bangsa setiap wartawan media cetak dan media elektronik selalu memberi pemberitaan untuk di sampai ke publik supaya masyarakat mengetahui apa yang di kerjakan pemerintan dalam rangka mengelola uang negara untuk rakyat republik indonesia ,akan tatapi aneh tapi nyata di desa sukowarno kecamatan suka karya kabupaten Musi Rawas propinsi Sumatra Selatan Senin 6 mei 2024.

Selama 3 tahun pak H.yatno menjabat kepala desa tidak pernah publikasih kegiatan pemerintah desa baik pembangunan titik nol dan pembangunan  100% ,hal ini di sampai kan langsung oleh pak H yatno kepala desa sukowarno "  sejak saya menjabat kepala desa tidak pernah publik kasih kegiatan Dana Desa ,saya menjabat kepala desa suda 3 tahun terang pak H.Yatno kades ke wartawan saat di wawancara di rumah nya,
Menurut istri kades ,setiap kegiatan kami posting cuma di fesbuk Rama berarti ,ungkap ibu istri kades mendampingi suami nya saat di wawancara wartawan RNN.

Ketika wartawan RNN mempertanyakan ke pak kades kemana dana publikasih?? Pak kades tidak mau menjawab .
Terus wartawan bertanya ke pak kades "apa kah tidak di anjur kan dari pak camat suka karya setiap kegiatan  di publikan ??? Dengan lantang pak H.Yatno kades sukowarno jawab tidak ada anjuran atau intrusi dari pak camat suka karya .terang pak H Yatno kades sukowarno

lanjut  pak H yatno kades setiap kegiatan saya cukup ajak perangkat desa , BPD dan beberapa orang  masyarakat serta dari kecamatan untuk kegiatan pembangunan  titik nol atau pun kegiatan pembangunan  100%  di desa Sukowarno .

Menanggapi pernyataan pak H.yatno
kepala desa sukawarno untung sp sebagai sekretaris LSM penjamin (profesi jaringan mitra negara) angkat bicara " publikasi perintah
UU No. 14 Tahun 2008, dan peraturan pemerintah republik indonesia tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:
 A. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 
B. mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka mengawasi kinerja pemerintah ..
,terang  untung sp ketika di wawancara wartawan RNN di kediaman nya.
Masih keterangan untung sp ."  Ketika kepala desa sukowarno tidak mau di publikasih kegiatan pemerintah desa suda jelas pak H.Yatno kepala desa di duga langgar UU nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pemerintah republik indonesi tahun 2010 keterbukaan informasi publik (KIB) dan di duga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ini sangat jelas ada nya dugaan mar'ap bangunan demi mengambil ke untungan pribadi dan kelompok , maka dari itu LSM projanin (profesi jaringan mitra negara) kabupaten Musi Rawas akan segerah membuat surat lapor kepada inspektorat dan aparat penegak hukum supaya segera meneliti menyelidiki Dana Desa yang di kelola pak H.Yatno kepala desa kerena ada nya  indikasih di duga korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)  dan  penyalah gunaan wewenang jabatan dan kekuasaan sebagai kepala desa sukowarno kecamatan suka karya kabupaten Musi Rawas ,ujar untung sp 

Liputan Jurnalis RNN. com : Ishak Yuana
Editor Pimred RNN com Bahtum Bk, SH