Bapak Begjaya Pranajati, S.I.P pj kepala desa Jaya bakti memfasilitasi secara kekeluargaan persoalan tuduhan pak YAKUP pencurian motor milik nya terhadap anak anak di bawa umur

Daftar Isi
RNN. com Musi Rawas | Sumsel -Tidak terima  di duga tuduh  di lapor ke polres  dan di tangkap anak oleh polisi polres musi rawas  atas laporan pak  YAKUP mencuri sepeda motor Revo  milik nya yang hilang di kebun karet milik orang tua nya H SUKIMIN .
Pak SAMIYANTO  orang tua dari Nova  dan pak PITOYO orang tua dari ANDIKA warga desa Jaya bakti melapor  di dampingi keluarga nya UNTUNG  dan Bahtum Alfian ,SH melapor sabtu 25 mei 2024  Kapolsek mura kelinggi  kabupaten musi rawas propinsi sumatra selatan 28 mei 2024 .

Atas sarat Kamtibmas Briptu SENO desa jaya bakti untuk di selesai kan secara kekeluargaan di tingkat desa , kerena mengingat pak YAKUP dengan korban tuduhan pencurian sepeda motor masih bertetangga dekat,

Tempat pukul 14,30 selasa Begjaya Pranajati, SIP pj kepala desa.   jaya bakti mengundang  keluarga pak YAKUP , keluarga pak SAMIANTO  , pak PITOYO di turut hadir Kamtibmas Briptu SENO dari polsek muara kelinggi .Sekdes, ASEP WAHAYU,amd.Kep, LANI HIDAYAT,BPD, dan  Kadus 4. SUWANYAH
akan tetapi acara musyawarah itu seharusnya di jadwal kan 14,30  Kerana pak YAKUP  mangkir dari panggilan pj kepala desa jaya bakti  baru di mulai 15 ,30  pak YAKUP   mengutuskan kuasa hukum nya ARDIAN HADI DARMA,SH.

Musyarawah yang di pimpin  pj kepala desa  dan di hadiri perangkat desa ,BPD dan orang tua  YAKUP,H SUKIMIN di dampingi kuasa hukum nya pak ARDIAN HADI  DARMA,SH bersama rekan nya dan keluarga PITOYO,SAMIYANTO di dampingi   pak UNTUNG , Bahtum Alfian, SH IDHAM,KANDAR dan ISHAK ,sebagai keluarga
Dari  ANDIKA dan NOVA sepakat di wakili pak UNTUNG dan pak Bahtum Alfian, SH" untuk menjelaskan kepada peserta musyawarah.

Pak UNTUNG menjelas" di duga telah terjadi sekenario di duga laporan palsu dan   menghadiri Saksi palsu bernama  PUTRA anak di bawah umur yang akan di bayar uang Satu juta. di lakukan terduga pak YAKUP. maka dari itu kami  menuntut pak YAKUP untuk segera minta maaf ke keluarga kami  ,kerena atas laporan pak YAKUP di tangkap nya NOVA dan ANDIKA di polres  setelah di sidik  dan di proses ponakan kami tidak di temukan dua alat bukti bersalah ,ahir nya ponakan kami di kembali kan ke orang tua nya.  
Apa bila pak YAKUP tidak minta maaf maka kami keluarga akan lapor balik  tuntut secara hukum" tegas pak UNTUNG sampai kan saat musyawarah mewakili keluarga ANDIKA dan NOVA.

setelah pak UNTUNG sampai di jawab oleh kuasa hukum pak YAKUP ,(ARDIAN HADI DARMA, SH.) pihak nya akan minta maaf tapi perkara ini di polres masih dalam penyidikan belum sp 3 (penghentian penyelidikan perkara )  di Sampai kan kuasa hukum pak YAKUP. saat musyawarah 

pak Briptu SENO di waktu yang sama mengatakan , kalau tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa ,silakan tempuh jalur hukum melapor di polres musi rawas .kami hanya bisa menengahinya tidak berpihak ke kanan dan ke kiri , bersama pak kades .

Terjadi diskusi  yang membuat suasana tegang ,ahir nya terjadi kesepakatan kedua pihak menempuh jalur hukum .

Sekdes, ASEP WAHYU HIDAYAT  membuat berita acara yang di tanda tangani bersama peserta yang hadir musyawarah di kantor desa jaya Bhakti .

Pewarta Kabiro RNN. com : Utung. Sp