Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan PK Abdul Soed terkait Pelantikan Kades

Daftar Isi







Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Abdul Soed terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas.

PK diajukan pemohon tersebut, disidangkan majelis hakim MA diketuai Dr.H.Irfan Fachruddin, SH.,CN dengan Anggota Hakim 1 Dr. Cerah Bangun, SH,MH dan Anggota Hakim 2 Dr.H.Yodi Martono Wahyunadi, SH,MH pada Selasa 19 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr.H.Irfan Fachruddin, SH.,CN serta 2 hakim anggota lainnya mengabulkan PK pemohon dan membatalkan putusan pada tingkat banding yang diajukan Bupati Muratara.

Selanjutnya majelis hakim MA pada tingkat PK mengadili mengabulkan gugatan penggugat dengan pemohon Abdul Soed nomor perkara pengadilan Tk.1: 276/G/2022/PTUN.PLG dengan termohon Bupati Muratara.

Kuasa Hukum bdul Soed, Abdul Azis dalam keterangannya mengkonfirmasi bahwa gugatan yang telah diajukan oleh kliennya tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya sedang menunggu salinan hasil keputusan untuk kemudian dilaksanakan oleh seluruh pihak. 

Dijelaskan Abdul Aziz, pada tingkat pertama PTUN Palembang, hakim mengabulkan gugatan pemohon dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian hakim menyatakan batal terhadap Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.

Dimana Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Periode 2022 - 2028 tertanggal 17 Oktober 2022.

Dalam putusan PTUN tingkat pertama tersebut, hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMDP3A/MRU/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo. 

Kemudian, hakim PTUN Palembang memutuskan mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, dalam Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Musi Rawas Utara Periode Tahun 2022 - 2028, sesuai dengan Peraturan Perundang - undang yang berlaku.

Terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp308.000.

“Amar putusan tingkat PK, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan pada tingkat banding. Artinya ini upaya hukum terakhir dalam sengketa Pilkades Setia Marga. Alhamdulillah ikhtiar kita tercapai dan saat ini kita sedang menunggu salinan hasil keputusan tersebut agar bisa segera dilaksanakan,” ungkap Abdul Azis kepada media pada Selasa 23 April 2024. 

Abdul Azis berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang telah diputuskan hakim MA pada tingkat PK tersebut. 

“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis.  

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Abdul Soed, ia menyambut baik hasil putusan MA pada tingkat PK tersebut, yang mana merupakan akhir dari sengketa Pilkades Setia Marga. Dirinya juga berharap apa yang menjadi haknya dapat dijalankan.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak. Saya hanya memperjuangkan hak saya dan alhamdulillah tercapai pada saat Pilkades Setia Marga telah dipilih oleh masyarakat,” ucap Abdul Soed. 

Pewarta Editor Pimred RNN com: Bahtum Bk, SH