Di duga Oknum Kepsek SMKN 3 Bengkulu Tengah tidak mematuhi Surat edaran Gubernur Bengkulu .

Daftar Isi











Sesuai janji janji politik gubernur Bengkulu lima tahun silam telah mengeluarkan Surat edaran Gubernur Bengkulu no 420/2176/Dikbud/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA /SMK /SLB bahwa sekolah di larang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kecuali bentuk sumbangan yang tidak tetapkan nilainya maupun waktunya.

Hal ini kenyataanya di SMAN 3 Bengkulu Tengah di duga masih melakukan pungutan kepada peserta didik menurut informasi dari beberapa siswa yang tidak menyebutkan nama mengatakan bahwa di sekolah kami di SMAN 3 benteng ini setiap bulanya masih membayar uang komite sebesar Rp.175.000. perbulannya padahal kato pak Rohidin dulu gratis SMA SMK ni ucapnya pada awak media 22 April 2024.

Begitu Dana Bos di SMAN 3 Bengkulu Tengah dari 2022-2024 yang di anggarkan pemerintah tidak perna di umumkan di papan pengumuman secara detail dan rinci di duga adanya SPJ SPJ yang tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Awak media mengkofirmasi kepsek tersebut melalui WhatsApp beliau tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan

Dimohon kepada tim bos pusat maupun Daerah dan APH untuk melakukan audit adanya dugaan pungli dan penyalagunaan dan bos dan pungutan komite di SMAN 3 Bengkulu Tengah 


Pewarta korwil RNN. com : prm/Tim
Editor Pimred RNN com Bahtum Bk, SH