Aksi Damai, KAJ Sulsel Menuntut Pemerintah Perlindungan Atas Tegaknya Keadilan Bagi Jurnalis, Sesuai UU Pers

Daftar Isi











Aksi damai sejumlah jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi pers di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25/04/2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) merupakan koalisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Dalam aksinya sejumlah jurnalis Kota Makassar yang tergabung dalam KAJ Sulsel menggelar aksi damai menuntut Pemerintah Perlindungan Atas Tegaknya Keadilan Bagi Jurnalis yang mengalami gugatan perkara atas sidang lanjutan gugatan 2 (Dua) jurnalis di PN Makassar, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi tersebut mengharuskannya tampil secara independen dan tidak memihak serta sesuai fakta yang ada.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap kali mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Seperti halnya yang dimaksud, yakni sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi", ungkap Sardi.

Dirinya mengatakan, pemidanaan terhadap profesi seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkan, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam hal ini yang terjadi di Kota Makassar, 2 (Dua) media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Pj. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan nominal gugatannya mencapai Rp. 700 miliar", ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa ke 5 (Lima) orang penggugat merupakan mantan Stafsus Pj. Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Sementara itu, masing masing para tergugat, digugat dengan nominal senilai Rp. 100 milliar. Menurutnya para penggugat yang dilayangkan atas gugatan adanya suatu pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, "ASN yang di non jobkan di era kepemimpinan Pj. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus", diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah suatu pelanggaran, begitupun bagi Dewan Pers yang telah merekomendasikan 2 (Dua) media tersebut selaku tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta melakukan Hak Jawab.

Olehnya itu, sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Terkait hal tersebut, seiring berjalannya perkara sengketa pers di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar adalah keberatan dan akan terus mengawal hingga tuntas.

Ke 4 (Empat) organisasi pers, terhadap  profesi jurnalis akan senantiasa mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya 2 (Dua) orang jurnalis yang mengalami perkara gugatan. Adapun LBH Pers Makassar yang mendampingi perusahaan media yang juga menjadi tergugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan, jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi damai sejumlah jurnalis di kota Makassar di depan Pengadilan Negeri Makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye atas keberatan dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama LBH Makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Pada akhirnya, dalam aksi damai tersebut, berharap dan menuntut kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan atas keadilan yang dialami bagi jurnalis, khususnya bagi tergugat. Terlebih lagi hal ini dinilai sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi profesi jurnalis dalam menulis suatu pemberitaan.

Begitupun juga terhadap pokok materil gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Makassar yang juga dianggap berlebihan. Aksi damai sejumlah jurnalis untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka mendapatkan pantauan oleh masyarakat, melalui peran serta profesi jurnalis sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 



Pewarta korwil RNN. com : Rahmat
Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk, SH