Ada Apa dengan Hukum di Indonesia Antara Kades SINDANG MARGA dengan seorang Jurnalis
PALI RNN.com Sum-sel
merasa gerang dan belum selesai juga permasalahan antara kedes Sindang Marga kecamatan Sungai Keruh (Muba) yang terjadi di tahun 2023.Sudah cukup jelas permasalahan tersebut apa lagi terjadi intimidasi kepada jurnalis ( Redi ) salah satu media online yang ada di wilayah Muba
"Sebelum nya telah terjadi perdebatan yang sangat hebat dalam pembahasan Data,Antara seorang jurnalis media online dengan Pemerintah setempat Kades SINDANG MARGA berinisial (SM) terkait dengan pengelolaan Apbdes Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh.
"Berdasarkan dengan Bukti Otentik Video Visual yang sempat Viral dan Medsos nampak dengan jelas Oknum Kades SINDANG MARGA kecamatan sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin menyekap Saudara Redi salah satu Oknum Wartawan dan yang lebih parah nya lagi kades merampas idikat ( KTA ),itu pun sudah tidak ada etika sama sekali seorang kepala Desa (SM).
"Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi,keadilan dan supremasi hukum berdasarkan Undang Undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,serta sebagai Informasi Publik merupakan mandat dari UU No.14/2008,tentang keterbukaan Informasi Publik,Sementara,menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,Pers adalah komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis.
"Tolong kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) Yang di wilayah Musi Banyuasin Tindak tegas oknum kepala Desa Sindang Marga sudah begitu lama permasalahan ini terjadi,belum ada titik terang bahkan ini sudah panggilan yang kedua antara kades dan Redi.karna negara Indonesia negara hukum,tapi mana bukti hukum nya,Apa kades Sindang Marga kebal hukum dan ada apa semua ini tidak selesai juga tegasnya,",,
Penulis Novriadi