Oknum Guru SDN KM 7 Bamasko, Di duga Terlibat Tim Pemenangan Caleg DPRD Musi Rawas, Bawaslu Di minta Tegas !

Daftar Isi


Keterangan Gambar : Di duga Pertemuan Tim Sukses Salah satu Caleg PDI-P Berinisial NT Di rumah Katimun Yang Dihadiri Oleh Oknum Guru Wagimin, Spd (No.3 dari kanan gambar)

RNN.com, Musi Rawas, Sumatera Selatan |

Adanya dugaan keterlibatan oknum guru Wagimin, Spd, yang merupakan warga Dusun 07 Kerambil, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, sebagai tim pemenangan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Musi Rawas, dari PDIP berinisial NT, SE telah mencoreng netralitas Guru dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Jum'at (17/11/2023)

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan warga kepada Wartawan Radar Nusantara News yang menyebutkan bahwa, oknum Guru Wagimin Spd, ikut terlibat dan menghadiri dalam pembentukan Tim Pemenangan untuk (NT) Caleg DPRD nomor urut 01, Dapil IV, dari partai PDIP dirumah Katimun, warga Dusun 2 Desa Bamasco beberapa waktu lalu.

Ket. Gambar : Oknum Guru Wagimin, Yang Diduga Bagian Dari Tim Pemenangan Salah satu Caleg 

Masih seperti informasi yang diperoleh oleh Wartawan, oknum guru ini juga diduga di hari H pencoblosan, diarahkan mengawal sekaligus mengumpulkan tim untuk di bagi ke seluruh TPS yang ada di Desa Lubuk Rumbai dan Desa Bamasco.

Bahkan tidak sampai disitu, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, tim-tim yang telah dibentuk, diminta untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Bahkan, Wagimin Spd pun diduga menargetkan perolehan 500 suara di Dusun 6-8, Desa Lubuk Rumbai, untuk kemenangan calon-calon yang diusung oleh Partai berlambang Banteng tersebut. Termasuk dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI hingga calon Presiden yang diusung.

Kepada Wartawan, salah satu tokoh masyarakat setempat pun menyoroti dugaan keterlibatan oknum guru Sekolah Dasar tersebut. Yang ikut sebagai tim salah satu Caleg, yang menurutnya, selain melanggar Undang-undang juga telah mencoreng nama baik profesi guru, yang seharusnya posisinya netral.

"Kita meminta pihak Bawaslu segera menindak tegas terkait adanya keterlibatan Guru dalam sebuah Tim Pemenangan salah satu Caleg. Selanjutnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, kita harapkan supaya menindak tegas Guru bersangkutan atau segera diberikan sanksi tegas,"Jelas tokoh ini dengan tegasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, sudah dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Ketentuan yang menjelaskan secara gamblang, tentang larangan PNS menjadi tim sukses Caleg itu antara lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 12. Dalam pasal itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD, atau DPD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana, kampanye menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Beberapa data yang didapatkan oleh Media, selain beberapa gambar kegiatan pertemuan. Juga bukti screenshot bukti perbincangan melalui WhatsApp keterlibatan oknum guru tersebut sebagai tim pemenangan salah satu Caleg DPRD Musi Rawas Partai PDIP.

Pihak Radar Nusantara News yang mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Wagimin dan Caleg NT, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Editor : Binsar Siadari
Liputan : Untung SP


Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1