Ketua Partai Buruh Lotim Protes Parpol Besar Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Table of Contents

 


RNN.com - Lombok Timur | Ketua Partai Buruh Lombok Timur, Wildan protes dengan Parpol besar peserta Pemilu 2024 curi start kampanye.

"Sehingga tidak dibenarkan berkampanye di luar waktu tersebut. Apalagi ini banyak yang pasang atribut," Minggu (12/11/2023).


Ia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebut masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Menurutnya, semua pihak harusnya menghormati peraturan yang telah dibuat. Hal tersebut, lanjutnya, demi menjamin kondusivitas Pemilu.


"Saya lihat atribut terlalu banyak dia di pinggir jalan, semua kita mampu kok kalau masalah atribut tapi tolonglah jaga, ini agak mencuri start dalam arti konteks partai besar, saya tidak boleh menyebut namanya tapi tolong diawasi sama Bawaslu," tutupnya.


Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Forkopimda ataupun stakeholder.


Rapat tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran sebelum ditetapkannya masa kampanye 28 November 2023 mendatang.


Perihal terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang kedapatan menjadi APK sebelum masa kampanye diakuinya sudah mulai banyak tersebardi sejumlah wilayah.


Bawaslu telah bersepakat untuk membuat surat imbauan bersama bersama.


"Surat imbauan juga kita sudah layangkan dan itu untuk diteruskan ke semua Parpol peserta Pemilu," tegasnya.


Pihaknya intens setiap 1 kali dalam 3 hari selalu memberikan imbauan.


Telah ada kesepakatan yang terjalin jika ada Parpol atau Caleg peserta Pemilu yang tidak memenuhi unsur dan secara teranf terangan menyematkan ajakan pada APK atau APS-nya, maka akan dicabut per hari Senin (13/11/2023).


"Jika tidak dilaksanakan imbauan bersama ini maka pada hari Senin batas waktunya tanggal 13 itu kami akan eksekusi bersama semua Forkopimda," katanya.


Ia mengaku pihaknya hanya sebagai pengawas sementara yang melakukan penertiban merupakan wewenang Pemda Lombok Timur.


"Sekarang dari tanggal 4 sampai tanggal 7 tidak boleh ada kampanye kecuali sosialisasi, itupun juga jelas di PKPU untuk dia meminta izin satu hari sebelum pelaksanaan sosialisasi nya, itu pun ada batas-batasan, ada regulasi yang mengatur tentang itu," tuturnya.


Dia menjelaskan yang boleh masuk di APK atau APS itu hanya logo partai dan gambar ketua partai.


"Tapi kalau dia mengajak itu sudah menyalahi aturan maka itu yang perlu diatensi, dimanapun dia maka kita akan lakukan teguran," tutupnya. (Aws)


Tak-berjudul81-20250220065525