Tidak Jera Dengan Aksinya, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur

Daftar Isi


RNN.com – Lombok Timur | Seorang Warga di Kelurahan Selong inisial OS (39) ini tak jera setelah dipenjara selama 7 tahun pada 2017 dan bebas bersyarat pada tahun 2021 yang lalu, kini kembali ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur dengan kasus yang sama. Pada Sabtu (29/7/2023).

Berdasarkan Press Release, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH, MH. Menyampaikan penangkapan tersangka kasus narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Selong, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, sehingga memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

“Pelaku OS (39) ini merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun, dan pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (26/7/2023), Tim Opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa benar di wilayah Kelurahan Selong ada sebuah rumah yang terletak di Kebon Talo milik OS dIcurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mendapati OS berada di rumahnya dengan seorang temannya. Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi saksi yakni Kawil dan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Pada saat penggeledehan berlangsung di badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya itu tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di sebuah kamar mandi yang di dalamnya terdapat sebuah pot bunga dan dibelakang pot bunga tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk HD yang di dalamnya berisikan gulungan plastik yang di dalamnya berisi bubuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka OS didapatkan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Merk HD, 2 (dua) buah sekop plastik, dan 4 (empat) buah HP.

“Selain itu di dalam rumah juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, dan beberapa buah HP milik terduga pelaku,” jelasnya.

Dari perbuatannya, tersangka OS ini dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milliar rupiah.

Dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milliar rupiah dan paling banyak 10 milliar rupiah. (Aws)
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1