Sebelum Terbitkan SK Pemberhentian Kades, Bupati Minta Laporan BPD
Daftar Isi
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) yang sudah mengajukan surat pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada kontestasi pemilu 2024 mendatang. Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy melayangkan surat pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernomor 140/449/PMD/2023, Prihal Penyampaian Laporan BPD terkait Pemberhentian Kepala Desa, tertanggal 4 Juli 2023.
Sehubungan dengan surat pengunduran diri Kepala Desa dengan alasan sebagai bakal calon anggota Legislatif maka dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut, yang pertama Dalam Proses Pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang kedua, sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemiihan dan Pemberhentian Kepala Desa Khususnya ayat (4) yang intinya bahwa pemberhentian Kepala Dea ditetapkan Bupati setelah menerima laporan dari BPD melalui Camat.
Yang ketiga, surat yang telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa terkait pemberhentian Kepala Desa atas permintaan sendiri belum dilengkapi dengan, surat laporan atas pengunduran diri Kepala Desa karena menjadi bakal calon anggota legislative, Berita acara yang dilengkapi daftar hadir, Melampirkan laporan Kepala Desa terkait Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat serta laporan Pelaksanaan Anggaran Desa berjalan.
Yang Ke empat, sehubungan hal tersebut di atas diminta kepada BPD untuk melakukan musyawarah kembali dengan menghadirkan Kepala Desa untuk mendapatkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa dan laporan pelaksanaan APBDesa tahun 2023 berjalan.
Yang terakhir Laporan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana hal tersebut diatas disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2023.(win)