Bupati Sukiman Tunggu Surat Rekomendasi SK Pemberhentian Kades Yang Ikut Pileg
Daftar Isi
Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy masih menunggu rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa yang ikut Pileg 2024, sebanyak 14 Kades daftarkan diri sebagai calon anggota legislative pada Pemilu 2024 tersebut, Senin (03/07/2023).
Ia menjelaskan, para kades yang mendaftarkan caleg ini sudah menyerahkan surat pengunduran diri, akan tetapi sesuai regulasi yang ada, surat pengunduran diri itu harus dilengkapi surat rekomendasi dari BPD di masing-masing desa, ia mengharapkan BPD untuk segera menyerahkan surat rekomendasi paling lambat akhir Juli 2023 ini.
Kades yang tercatat sebagai Bacaleg asal Desa Tumbuh Mulia, Mawarlan mengakui bahwa ia sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak April 2023, ia kini menanti SK pemberhentian dari Bupati Lombok Timur, Karena SK pemberhentian dari Bupati Lombok Timur belum keliar maka belum sepenuhnya ia bisa melepas jabatan.(win)