Konferensi Pers, Polda Sulsel Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkoba Di Kampus Makassar

Daftar Isi



RNN.com, Makassar

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat terlarang di salah satu Kampus di Makassar.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Polda Sulsel mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana peredaran Narkoba, jenis Sabu dan Ekstasi, seperti yang terjadi beberapa lalu, di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung Makassar.

Dalam Konferensi Pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH. M.Hum., mengungkapkan, bahwa dugaan tindak pidana peredaran Narkoba, jenis Sabu dan Ekstasi terjadi di Kampus UNM Parang Tambung Makassar, Mabes Polda Sulsel, Minggu 11/06/2023.

Kapolda Sulsel mengungkapkan, bahwa terdapat 4 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni pertama di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, kedua di Kampus UNM Parang Tambung Jalan Mallengkeri Makassar dan yang ketiga di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros serta keempat di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan, bahwa para pelaku telah ditetapkan tersangka berjumlah ada 6 orang, yakni inisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34) dan M (36), RR (37). "Secara keseluruhan para pelaku yang telah ditetapkan tersangka, bukan merupakan alumni UNM Makassar, akan pernah kuliah, akan tetapi tidak selesai di Kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra", ungkap Kapolda Sulsel.

Adapun kronologi kejadian lebih lanjut, Kapolda Sulsel mengatakan, bahwa bermula di lokasi TKP, Penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba jenis sabu berinisal S yang selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa. Dari hasil interogasi, diketahui, bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba di lingkungan Kampus UNM Parang Tambung dan pengakuannya, bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.

Lanjut, di lokasi TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka inisial S ke Kampus UNM Parang Tambung dan petugas kepolisian menemukan 4 orang yang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja dan dilakukan penangkapan, mereka, yakni inisial SAH, MAH, AG, dan M. Barang bukti yang ditemukan di lantai 1 di dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja berat 3,1 gram.

Lebih lanjut, ditemukan pula 1 buah brankas warna hitam dan alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, 4 unit handphone Android. Dari hasil interogasi terhadap lelaki inisial SAH diketahui, bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki inisial SN yang berada di rutan Jeneponto sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan dalam penyelidikan.

Selanjutnya, pada lokasi TKP ketiga di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros di dapatkan informasi dari interogasi inisial SAH bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan pengiriman tujuannya kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki TR yang berada di lapas Watampone Kabupaten Bone.

Kemudian di lokasi TKP keempat di Perumahan Jongaya Indah Makassar, diketahui sebelum tersangka SAH ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu yang disimpan di dalam brankas 700 gram sedangkan narkotika ekstasi yang disimpan di berangkas sebanyak kurang lebih 400 butir.

Pada pengembangan terhadap tersangka inisial RR diketahui, bahwa Sabu dan Ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya, namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki inisial SAH yang disembunyikan, yang mana lelaki inisial RR menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan satu unit handphone.

( Rahmat )
Tak-berjudul81-20250220065525
dr-H-Syarif-Hidayatulloh-Sp-B-FICS-AIFO-K-DIRUT-RSUD-LOMBOK-TIMUR-20250219-201701-0000-1