Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lakukan Eksekusi Terhadap Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji
Daftar Isi
RNN.com – Lombok Timur | Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya melakukan eksekusi terhadap uang pengganti tindak pidana korupsi pada Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji tahun 2016. Dimana uang pengganti tersebut sebesar, Rp. 6.721.048.181 yang sebelumnya dijaminkan di BNI Cabang Bandung.
Eksekusi tersebut ini dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH bersama Kasi Pidsus, M. Isa Ansyori, SH., MH dan Kasi Intelejen, Lalu Moh. Rasyidi, SH., MH, Selasa 20 Juni 2023. Sebelumnya, pada haris Kamis tanggal 15 Juni 2023, Pukul 10.00 WIB, Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung.
Jaminan uang muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar Rp 6.721.048.181, dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong.
Kemudia, pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 Pukul 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim JPU yang dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengembalikan uang pengganti dalam perkara tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 April 2023.
Eksekusi uang pengganti tersebut disaksikan oleh Kepala BKAD Lombok Timur, Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah. Selanjutnya, dibuatkan berita acara pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi sekitar pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya, Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp 6,3 Miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran penataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp 39,63 miliar yang pengerjaanya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (Aws)