Seorang Warga Terpidana Kasus Narkoba Di Lotim Meninggal Dunia Saat Menjalani Masa Hukuman

Table of Contents


RNN.com, Lombok Timur NTB
Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong,Tatang Aprinadi warga Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Lombok Timur, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kemenhumham Selong, akibat sakit, Tatang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr Soedjono Selong, Dan Jenazah Korbanpun telah diserahkan ke pihak Lapas kemudian ke pihak keluarga untuk dimakamkan, ia meninggal sekitar pukul 04.30 WITA, Kamis (04/05/2023).

Sebelumnya terpidana Tatang menjalani penahanan di Lapas Mataram, dan dipindahkan ke Lapas Selong, dalam kasus ini, Tatang di Vonis 9 Tahun Penjara 6 Bulan, Tatang ditangkap Satresnarkoba Polda NTB beberapa tahun lalu, terkait kepemilikan narkoba seberat 800 gram, ketika barang bukti akan di ambil di salah satu jasa pengiriman , dan dalam persidangan majelis hakim memvonis terpidana Tatang 9 Tahun 6 Bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Kemenhumham NTB Purniawal menyampaikan, bahwa Korban merupakan terpidana kasus narkoba dengan pidana 9 tahun 6 bulan, dan ia meninggal dunia di RSUD Dr Soedjono Selong setelah menjalani perawatan, Sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Dr.Soedjono Selong, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekitar puul 04.45 WITA.(win)
Tak-berjudul81-20250220065525