Polresta Mataram Menggelar Razia Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Langko

Table of Contents


RNN.com – MATARAM | Polresta Mataram menggelar razia pelanggaran lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jalan Langko, depan Polresta Mataram, pada Selasa (18/4/2023).

Pada razia tersebut, terdapat 37 pengendara sepeda motor pun ditilang dalam razia tersebut. Para pengendara ini terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko menyampaikan, bahwa kami menyasar sejumlah pelanggar. Seperti pengguna knalpot brong, tidak memakai helm SNI dan tidak lengkapnya surat-surat kendaraan bermotor.

Dari 37 pelanggar tersebut, turut diamankan sejumlah sepeda motor sebanyak 15 unit, STNK sebanyak 18 lembar dan 4 kartu SIM.

Ia menjelaskan alasan mengapa diterapkannya kembali tilang manual. Di NTB belum sepenuhnya lengkap sarana dan prasarana tilang elektronik termasuk Kota Mataram.

Alasan tersebut, Ia sampaikan menjadi salah satu dasar menerapkan tilang manual di Kota Mataram dan seluruh wilayah NTB.


“Hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H pengemudi harus melengkapi kendaraan yang digunakan, yakni standarisasi kendaraan, surat-surat kendaraan serta SIM harus dipastikan lengkap,” tegasnya.

“Kami menghimbau, pengguna sepeda motor mengenakan helm SNI, untuk mengurangi jumlah korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya. (Aws)
Tak-berjudul81-20250220065525