Dana Pengadaan APAR Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam Tahun 2017 s/d 2022 Diduga Sarat Korupsi
Table of Contents
RNN.com, PAGARALAM, SUMATERA SELATAN - Sejumlah Apar (Alat Pemadam Api Ringan) di Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam sudah kadaluarsa, Senin (30/01/2023)
Satu persatu, Alat Pemadam Api Ringan yang terdapat di dalam Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam. Dari hasil pengecekan, Tim IWO-I Kota Pagar Alam menemukan semua Apar sudah kadaluarsa dan cairan yang ada di dalam tabung Apar tersebut beku.
Tim IWO-I melakukan Pengecekan Apar pada Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam mengatakan, dari hasil pengecekan semua Apar kadaluarsa.
“Kami mengecek ke Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam semua Apar kadaluarsa. Seperti terlihat di depan Pantry Bagian Umum dan perlengkapan dari 2 tabung Apar semua kadaluarsa sejak tahun 2017. Dengan banyaknya tabung yang kadaluarsa, makanya kami mendorong Pemerintah Kota Pagar Alam agar segera mengajukan anggaran permintaan tabung Apar di tahun ini,” katanya.
Tim IWO-I Kota Pagar Alam mendorong kepada pihak Bagian Umum dan perlengkapan Setdako Pagar Alam untuk merealisasikan, agar Apar yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan yang baru. Sebagai antisipasi kalau terjadi kebakaran.
Berdasarkan informasi untuk anggaran dipergunakan untuk pengadaan APAR dikelola swakelola oleh Bagian Umum dan Perlengkapan.
Hal tersebut diduga ada berpotensi korupsi, karena terlihat di label sudah Expire sejak tahun 2017, ada upaya untuk menggerogoti APBD di Kota Pagar Alam terus menerus berjalan dengan baik, artinya, sejak tahun 2017 s/d 2022 ada pembiaran sehingga Apar semua terlihat sudah kadaluarsa selama enam tahun.
Sementara itu Daflis Kapala Bagian Umum dan Perlengkapan sebagai pihak pengadaan swakelola, saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya, terkait APAR yang sudah kadaluarsa selama enam tahun tersebut, belum memberikan jawaban. Piri/Sinpri biro Pagaralam


