TIM AUDITOR INSPEKTORAT MUSI RAWAS UTARA YANG SUDAH BERSERTIFIKAT TIDAK TEMUKAN KERUGIAN NEGARA DESA JADI MULYA 1
Table of Contents
RNN.com, Rupit - Tim LSM KCBI Muratara datangi kantor Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara guna mempertanyakan hasil audit mereka yang sudah diserahkan kepada Kejari Lubuklinggau hari ini, Senin(12/12/2022)
Patut dipertanyakan keseriusan Inspektorat Muratara dalam mengaudit setiap laporan LSM KCBI kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan terkait dugaan korupsi Oknum Kepala Desa jadi Mulya 1 kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, yang menurut kejaksaan negeri Lubuklinggau tidak ditemukan kerugian negara.
Kepala Inspektorat Muratara waktu ditanya menjelaskan memang benar pihaknya sudah memberikan surat hasil audit tim auditornya ke Kejari Lubuklinggau namun itu hasil srve pertama bukan hasil audit
Kamipun tidak akan melakukan audit lagi karena hasil survei pertama tim auditor kami yang sudah bersertifikat tidak ditemukan kerugian negara hasil itupun dapat kami pertanggung jawabkan.
Lanjut Kepla Inspektorat Tim kami sudah bekerja dengan maksimal kami pun sudah melakukan surve pertama dan pemeriksaan SPJ tidak ditemukan kerugian kecuali ada bukti - bukti lain yang diajukan.
Patut dipertanyakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau dan APIP dalam menindaklanjuti laporan pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Rawas Utara, dalam menangani dugaan korupsi oknum Kepala Desa Jadi Mulya I.
Aneh bin ajaib ! Bagaimana tidak, seperti yang disampaikan oleh Sekjen LSM KCBI, Novandi dari hasil temuan dan sumber informasi yang ia dapatkan dari masyarakat, sangatlah kental indikasi korupsi dalam pembagian BLT-DD yang diperkuat dengan kesaksian warga disertai bukti-bukti lainnya yang didapatkan lembaganya dari 40-an lebih warga desa Jadi Mulya 1 namun sayangnya dinyatakan tidak terbukti adanya indikasi korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.
Aneh bin ajaib, bahkan seperti keterangannya kepada awak Media berdasarkan sumber yang didapatkannya dari warga setempat yang tingkat keakuratannya cukup jelas, oknum Kades bersangkutan juga diduga telah melakukan penyelewengan dalam penggunaan anggaran APBDes terkait pengadaan peralatan kantor yang berpotensi merugikan uang negara hingga ratusan juta Rupiah.
Lebih lanjut Sekjen LSM KCBI Novandi mengatakan dari hasil penelusuran lembaganya, dugaan penyelewengan anggaran sudah berlangsung dari tahun anggaran 2018, mulai dari pembagian BLT-DD hingga dibeberapa jenis kegiatan fisik yang diduga sarat dengan penyimpangan.
"Seluruh bukti-bukti yang kita dapatkan dilapangan sudah kita serahkan, bahkan dari 45 tanda tangan orang warga yang merasa dirugikan terkait BLT-DD semuanya siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak Kejaksaan, makanya kita heran kok bisa-bisanya tidak ditemukan indikasi korupsinya,"Terangnya mengungkapkan kekecewaannya.
Ditempat berbeda Binsar Siadari yang merupakan Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sum-sel turut ikut memberikan komentar terkait hal ini, Ia mengatakan seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau lebih profesional dan lebih proaktif dalam hal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
"Pihak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau kita harapkan lebih tanggap profesional dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terutama LSM sebagai mitranya, jangan terkesan urusannya dibuat bertele-tele dengan alasan dan dalih yang kurang masuk diakal, apalagi data-datanya ada, diperkuat lagi dengan keterangan dari warga yang merasa dirugikan,"Tegasnya sembari mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam berantas korupsi. (Supri)



