SUSUNAAN REDAKSI
PT. THAMRIN JAYA MANUNGGAL
Akta Notaris Nomor : 21 tanggal 20 Mei 2022
Notaris : Edna Mardiana, SH., M.Kn
Nomor Kemenkuham : AHU-0033094.AH01.01 Tahun 2022
NPWP Nomor : 65.474.773.2-303.000
Alamat Redaksi : Jl. Permai 19 Komplek Perumahan Villa Kenanga Indah Blok B7 RT. 03
Kel. Batu Urip, Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumsel
HP/WA : 0857-1501-3510/0813-7947-6240)
Email : Redaksirnn@gmail.com.
PIMPINAN REDAKSI | BINSAR SIADARIREDAKTUR | (+)STAFF REDAKSI | HermansyahIT/Layout | Rahmat Imanto
Penasehat HukumADV. Dr. H Sambas, S.Ip, SH, MHAdv. Alwi Umri Harahap, SHAdv. Rizal, SHLembaga Bantuan HukumHAZAM
Wartawan/Jurnalis
Reporter Radar Nusantara News selalu dibekali Press Card (Kartu Pers).
* Reporter Radar Nusantara News Tidak Boleh Menerima/meminta Apapun Dari Narasumber.
Wartawan Radar Nusantara News dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).