Tim Macan Polres Lubuklinggau Tangkap Dua Pelaku Curat di Watervang.
Table of Contents
LUBUKLINGGAU – Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Junaidi, Gang Serasan, Perumahan As Shofa, RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedua terduga pelaku masing-masing bernama Sandi Carles (30) dan Iwan Paris (47). Keduanya diamankan Tim Macan Linggau pada Oktober 2026 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi pada Agustus lalu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa rumahnya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju rumahnya untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan pintu rumah mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit televisi 21 inci merek Changhong, satu buah jam tangan merek AC beserta kotaknya, dua buah tas merek Button, dua buah tas merek CK, satu mukena, serta satu dompet berwarna hitam.
Di dalam dompet tersebut terdapat STNK sepeda motor Yamaha Filano, STNK mobil Mitsubishi Pajero, tiga kartu ATM dari Bank BCA, Mandiri, dan BTN, serta satu kartu tanda penduduk (KTP) milik korban.
Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi
Setelah menerima laporan polisi, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR., berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya di Jalan Watervang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuklinggau.
( Nasrullah )

