SPPG di Wilayah 3T Pohuwato Belum Beroperasi, HMI Soroti Nasib Program MBG dan Harapan Masyarakat
Pohuwato, Gorontalo – Kader HMI Cabang Pohuwato, Fikri Papempang, menyoroti belum beroperasinya bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi dan Desa Lembah Permai, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Padahal, kedua fasilitas tersebut telah berdiri kurang lebih tujuh bulan dan merupakan bagian dari program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fikri menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena bangunan telah selesai dibangun dan papan nama telah terpasang, namun hingga kini belum terlihat adanya aktivitas pelayanan maupun operasional.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Bangunannya sudah berdiri, papan nama sudah terpasang, tetapi sampai hari ini belum ada aktivitas pelayanan. Lalu yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi kendala?" ujar Fikri, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, masyarakat di dua wilayah yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tersebut sejak awal menaruh harapan besar terhadap keberadaan SPPG. Selain menjadi penunjang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak sekolah, fasilitas itu juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
"Jangan lupakan bahwa banyak warga yang berharap bisa bekerja di SPPG, baik sebagai tenaga dapur, tenaga distribusi maupun tenaga pendukung lainnya. Sementara di sisi lain, banyak anak sekolah yang menunggu kapan mereka bisa merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Jika bangunan sudah berdiri berbulan-bulan tetapi belum beroperasi, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah," tegasnya.
Fikri menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembangunan dan kesiapan operasional kedua SPPG tersebut. Menurutnya, jangan sampai terdapat persoalan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga pemerintah pusat yang menghambat pelaksanaan program.
"Kami ingin mengetahui secara jelas, apakah ada kendala administrasi yang belum diselesaikan? Apakah proses serah terima pekerjaan belum tuntas? Atau jangan-jangan masih ada pekerjaan konstruksi yang belum memenuhi standar teknis dan regulasi yang ditetapkan sehingga belum dapat dioperasikan? Hal-hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain itu, menurutnya, apabila pembangunan fasilitas publik telah selesai namun belum dimanfaatkan, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak ingin bangunan yang dibangun menggunakan uang negara akhirnya hanya menjadi simbol tanpa manfaat. Apalagi ini berada di wilayah 3T yang selama ini selalu disebut sebagai daerah prioritas pembangunan. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pencitraan program, sementara implementasinya tidak kunjung dirasakan," ujarnya.
HMI Cabang Pohuwato mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan Badan Gizi Nasional untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi SPPG di Desa Puncak Jaya dan Desa Lembah Permai serta menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai jadwal operasional fasilitas tersebut.
"Negara tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya bangunan yang berdiri megah, tetapi pelayanan yang benar-benar berjalan. Selama SPPG belum beroperasi, maka manfaat Program Makan Bergizi Gratis belum sepenuhnya hadir bagi anak-anak di wilayah 3T Pohuwato," tutup Fikri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai alasan belum beroperasinya kedua SPPG tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (red/)


