Kapolres Sambas hadiri Penyerahan Remisi Umum di Rutan Kelas II B Sambas
RNN.com - Sambas Kalbar | Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Rutan Kelas II B Sambas menggelar upacara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Upacara tersebut dimulai sekitar pukul 06.50 WIB dengan Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H, sebagai inspektur upacara.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Sambas, Akbp Sugiyatmo, S.I.K; Dandim 1208 Sambas, Letkol Czi Priyo Hindrarto, S.I.P; Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li.; serta berbagai pejabat lainnya. Acara dihadiri sekitar 300 orang, termasuk perwakilan warga binaan sebanyak 40 orang.
Dalam susunan acara, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 mengenai pemberian remisi, penyerahan surat keputusan secara simbolis, sambutan, serta pemberian bingkisan. Bupati Sambas juga memberikan arahan kepada warga binaan, menekankan pentingnya semangat kemerdekaan dan kontribusi positif di masa depan.
Sebanyak 241 narapidana dan anak mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan tersebut. Kegiatan berakhir pada pukul 07.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kedisiplinan dan perilaku baik narapidana selama berada di lapas.
(Lepius)