Haris Suparto Tome, ST, MT PLh.Sekda Kabgor,Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Fasilitasi Produk Hukum di kabupaten Gorontalo Tahun 2024

Daftar Isi

RNN.com - Senin, tanggal 19 Agustus Tahun 2024 - Haris Suparto Tome, ST, MT PLh.Sekda Kabgor,Resmi Membuka Kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Fasilitasi Produk Hukum di kabupaten Gorontalo Tahun 2024


Kegiatan Pelaksanaan Acara, bertempat. Qmart Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Tahun 2024


Waktu Pelaksanaan selama 1 hari tanggal,19 Agustus Tahun 2024


Pelaksana Kegiatan Biro Hukum Propinsi Gorontalo Tahun 2024


Peserta Undangan dari Bagian Hukum Kabupaten Gorontalo, Sekretariat DPRD kabupaten Gorontalo, dan OPD Terkait seluruhnya berjumlah 20 orang


Sebagai Narasumber kegiatan pelaksanaan PELAYANAN Fasilitas Produk Hukum Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024, Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, S.ST, MT, Kepala Biro Hukum Propinsi Gorontalo, Trizal Entengo, SH.Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gorontalo, Jesse.A Kojongkam, SE, ME.


Giat Pelaksanaan Gelar Acara Pelayanan Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024, turut dihadiri oleh para pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, S.ST, MT, Kepala Biro Hukum Propinsi Gorontalo, Trizal Entengo, SH, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Gorontalo, Jesse A Kojongkam, SE, ME, dan seluruh peserta berjumlah 20 orang ( unsur peserta dari bagian biro hukum kabupaten Gorontalo, Sekretariat DPRD kabupaten Gorontalo, dan OPD Terkait dikabupaten Gorontalo tahun 2024 )


Seusai menghadiri dan sebagai pengantar kata pelaksanaan kegiatan acara pelayanan Fasilitas Produk Hukum Kabupaten Gorontalo Tahun 2024, Kepala Biro Hukum Propinsi Gorontalo, Trizal Entengo, SH, ditemui Crow awak media mengatakan : Jadi hari ini ( Senin tanggal 19 Agustus Tahun 2024 ) memang kami melakukan beberapa GAGASAN terhadap mengoptimalkan peran BIRO HUKUM dalam rangka melakukan Fasilitasi terhadap PERDA maupun Peraturan Kepala Daerah dikabupaten, Kami melaksanakan langsung fasilitasi prodak hukum dikabupaten Gorontalo, dalam rangka bagaimana melakukan pelayanan langsung kepada kabupaten/kota karena ini tugas kami, Fasilitasi itu merupakan kewajiban bagi kabupaten/kota.Tapi kami bukan karena kewajiban terus kami menunggu ditempat, Biro Hukum melakukan  beberapa langkah langkah apakah itu melakukan pelayanan langsung di tempat, juga bisa melakukan pelayanan melalui media yang nanti akan kami buat, sehingga rens yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan Permendagri nomor 80 itu, itu bisa dicapai, karena fasilitas itu waktu ada hanya 15 hari  untuk PERDA maupun Perka.Nah jadi memang kalau Perda itu, yang diminta difasilitasi itu setelah dibahas di DPRD, jadi setelah dibahas di DPRD itu diminta difasilitasi di BIRO HUKUM,itu kami melakukan beberapa pengujian, kami.uji apakah sesuai perundang undangan yang lebih tinggi, apakah perda itu dibuat berdasarkan kewenangannya kabupaten.Kemudian apakah perda itu berdasarkan kewenangannya kabupaten, kemudian apakah perda itu materi muatannya sudah sesuai ketentuan dan teknis penyusunan perundang undangan yang berlaku.Pungkasnya , Trizal Entengo, SH


Harapan, Saya berharap dengan kegiatan ini ( Pelayanan Fasilitasi Produk Hukum)  peserta dapat mengoptimalkan kunjungan kami, melakukan Fasilitasi dan kamipun dapat mendengarkan langsung ketika melakukan Fasilitasi argumentasi argumentasi yuridisnya.Jadi tidak hanya kami melakukan beberapa koreksi tapi kami juga nanti akan berdialog, dikonteks itu mereka akan  melakukan tanggapan terhadap argumentasi argumentasi kenapa ketentuan ini sudah begitu.Kebetulan dikabupaten Gorontalo ini yang kami lakukan fasilitasi ada dua, Perda dari Dinas Pertanian, Kemudian peraturan kepala Daerah dari Dinas Pendapatan berkaitan dengan bagi hasil, ini ada dua OPD dan tentu melalui di Bagian Biro Hukum di Kabupaten Gorontalo, Pungkasnya, Trizal Entengo, SH


Ditempat Yang Terpisah Kepala Bagian (. Kabag ) Biro Hukum Kabupaten Gorontalo, Jasse A Kojongkam, SE, ME ditemui Crow awak media mengatakan :  Saya sebagai Kabag Biro Hukum Kabupaten Gorontalo sangat bersyukur ada kegiatan ini ( pelayanan fasilitas produk hukum ) karena dengan adanya kegiatan ini, Insyaallah kedepan orang hukum kami itu, akan lebih berkualitas dan memenuhi syarat dalam hal teknis maupun prosedur penyusunan, Terangnya, Jesse A. Kojongkam, SE, ME


Harapan,kami berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan diwaktu selanjutnya, supaya semua OPD bisa hadir tidak hanya terbatas pada waktu tertentu, Terangnya, Jesse A.Kojongkan , SE, ME.


(Anis Djuma)