Buntut Pembahasan RUU PILKADA Oleh DPR, Abdur Cecar DPR T*LOL

Daftar Isi
Jakarta
Sejumlah public figur juga memenuhi aksi pada Kamis 22 Agustus 2024 di depan gedung MPR, DPD, DPR RI.
Doc. Kamis, 22 Agustus 2024
RNN.com|Jakarta-Kamis/22/Agustus/2024, ribuan massa yang tergabung dalam aliansi simpul Mahasiswa, Buruh, sampai dengan public figur dan Aktris Ibu Kota melakukan aksi demonstrasi di depan gedung senayan DPR RI. Aksi ini sebagai bentuk pengawalan terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan MK No.70/PUU-XXII/2024., yang mengatur persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, yang setelah dibacakan Putusan tersebut Badan Legislasi DPR RI melakukan perubahan terhadap RUU Pilkada dengan mengadopsi Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan MK No.70/PUU-XXII/2024. Namun, alih-alih akan menyesuaikan produk hukum yang ada, Massa menilai bahwa RUU yang telah dibahas dan akan diputuskan pada Rapat Paripurna DPR itu justru akan menganulir 2 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Diketahui Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Sementara itu, Pada Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024.
Orasi Komika Abdur Arsyad di depan gedung MPR, DPD, DPR RI.
Doc. Kamis, 22 Agustus 2024
Beberapa Komika salah satunya Abdur Arsyad mencoba menyampaikan orasinya di hadapan ribuan massa yang hadir,:”Teman-teman semuanya, mohon maaf teman-teman kami 4 orang (komika)hadir di sini mewakilikan teman-teman yang lain  yang ada dibawah sana, jangan berharap kami lucu karena lebih lucu yang ada di dalam sana(menunjuk gedung DPR RI), kumpulan orang-orang t*l*l (disambung sorakan massa), saya ulangi kumpulan orang-orang t*l*l, set*l*l-t*l*l-nya…..  ”. Tegas komika kelahiran Kupang, NTT itu.

Massa aksi juga menilai bahwa Baleg DPR dan Pemerintah melalui Kemendagri RI dan Kemenkumham RI merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan terkesan terburu-buru serta berusaha menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK.



Reporter : Deka wahyuda
Editor : -


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita www.radarnusantaranews.com WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029VagXN6s2P59d0wTDDO28 . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.