[Tanpa judul]

Daftar Isi



RNN.COM, Musi Rawas, Sumatera Selatan |

Bangunan milik perusahaan Mayora, yang berada di Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2018, seyogianya adalah untuk lahan sawah pertanian.

Alhasil dengan adanya bangunan milik perusahaan Mayora di lahan sawah dengan luas hampir 1 hektar tersebut, patut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bahkan bukan cuma itu saja, tindakan yang melanggar Perda dimaksud, juga terancam akan dipidana, atau dikenai denda. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 72 : (1)

“Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Jika merunut Undang-undang No.11 Tahun 2020 tersebut, pihak manapun dan apapun alasannya, tidak ada yang dapat mengantongi izin untuk alih fungsi lahan. Sebab dalam undang-undang dimaksud tidak ada kata pengecualian, dan jelas sanksi pidana maupun denda yang ditanggung oleh si pelanggar aturan.

Anehnya berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Perizinan Pemkab Musi Rawas kepada Wartawan, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin, terhadap bangunan milik perusahaan Mayora tersebut.

“Yang bisa kami sampaikan bahwa Dinas Perizinan, tidak pernah menerbitkan perizinan apapun untuk mayora. Jadi kami dak ado berkas apopun,”tulis Andi Kabid Perizinan Pemkab Musi Rawas, lewat WhatsApp menjawab pertanyaan Wartawan. Kamis (04/07/2024)

Sementara Nasir, Kepala Desa setempat yang ditanyakan terkait izin bangunan tersebut, justru malah saling lempar. Dengan meminta pihak Wartawan untuk menanyakan langsung ke Dinas Perizinan. Jelas hal ini pun mengundang sejumlah pertanyaan, sebab tidak mungkin perusahaan Mayora melakukan pembangunan berbiaya besar tanpa mengantongi izin. Siapa pihak atau aktor pemberi izin, dibalik pendirian bangunan milik perusahaan Mayora, tentu sangat wajar dipertanyakan.

Dari pantauan media Mitra Mabes dilokasi, jika melihat fisik pengerjaan bangunan, bisa dipastikan jika proses pembangunannya sudah berlangsung lama. Namun herannya, Pemkab Musi Rawas, terkesan tutup mata terhadap aktifitas alih fungsi lahan tersebut.

Hal ini pun menarik perhatian publik, termasuk sejumlah awak media. Bagaimana tidak, dengan aktifitas pengerjaan bangunan yang cukup lumayan lama tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, seakan tidak bergeming. Komitmen penegakan Perdanya tentu dipertanyakan oleh masyarakat.

Bahkan salah satu tokoh masyarakat mengatakan,”Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus menghentikan pembangunan bangunan milik perusahaan Mayora ini. Sebab sudah jelas-jelas melanggar Perda No.3 Tahun 2018. Karena lahan itu adalah lahan untuk pertanian, tidak boleh di alih fungsi untuk kepentingan bisnis, gudang, pabrik, dan sebagainya,”tegas tokoh ini, yang minta namanya tidak disebutkan. Kamis, 04 Juli 2024

(Editor/Liputan : Binsar Siadari)