Sidang Putusan Oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Apinsa bin Aman Tetap Hukuman Percobaan.

Daftar Isi
RNN. com Lubuklinggau | Sumsel -Berkat di dampingi pemgecara sinior Abdul Aziz.S.H.keputusan Apinsa bin Aman.mendapat hukuman percobaan.Apinsa selaku guru honorer SD 6 negeri desa Karang Anyar kecamatan Rupit Musi Rawas Utara  Sumatra Selatan.(13.06.2024)



Pengadilan tinggi Palembang yang mengadili perkara pidana peradilan tingkat banding. Telah menjatuhkan putusan dalam perkara Apinsa bin Aman. Umur 33 tahun. Desa karang anyar kecamatan Rupit Mura tara Sumatra Selatan. Terdakwa diajukan di dalam persidangan pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Karna di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Bahwa Terdakwa Apinsa bin Aman 


pada hari rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira jam  11.00 wib . Bertempat di ruang kelas 6 SD negeri Karang Anyar. Yang beralamat kecamatan Rupit Musi Rawas Utara Sumatra Selatan. Pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan kota Lubuk Linggau. Hakim memutuskan Apinsa Bin Amal. Hukuman percobaan.setelah putusan dari hakim jaksa Trian Pebriansa minta banding.pengadilan tinggi Palembang dengan nomor perkara. Nomor 59. Awak media sempat wawancara sama pengacara Apinsa bin Aman. Abdul Azis.S.H selaku pengacara beliau.membenarkan putusan Pengadilan tinggi Palembang. 


memutuskan Apinsa bin Aman. Tetap mengajukan putusan yang pertama.demikian putusan majelis hakim pengadilan Palembang pada hari rabu tanggal 28 Februari 2024.
Moise Betti Silitonga. S. H. M. H. 



Sebagai ketua Majelis. Dr. Jonner Manik. S. H. M. M. dan Sohe. S. H. M. H. Masing-masing sebagai hakim Anggota. Yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pada hari rabu tanggal 6 maret 2024.yang di hadirin oleh hakim Ketua,dengan di dampingi hakim anggota. (Tim)



Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk