PENGACARA KORBAN TERDUGA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR HARI INI, SAMBANGI UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PAGAR ALAM.

Daftar Isi
RNN. com Pagar Alam | Sumsel-Team pengacara kantor hukum POEYANK selaku pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hari ini rabu/12/06/2024/ menyambangi Dinas sosial kota Pagar Alam,Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) tepatnya di UPTD Perlindungan perempuan dan anak dalam pertemuan team pengacara korban  menyampaikan bahwa terhitung 9 Juni 2024 mereka resmi di tunjuk sebagai pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.








kemudian mereka juga menyerahkan photo copy berkas surat pengakuan dari pelaku kejahatan kekerasan seksual anak di bawah umur inisial IS yang merupakan guru pada salah satu sekolah menengah atas swasta terkemuka di kota Pagar Alam yang termuat dalam surat perjanjian damai..dalam kesempatan tersebut Neko ferlyno SH CPL menyampaikan kepada UPTD PPA yang beranggotakan dari dinas sosial pemerintah Kota Pagar Alam, dinas keluarga berencana Kota pagar Alam dan dari kementerian bahwa saat ini proses terhadap laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

untuk itu kita meminta dukungan dari unit PPA untuk sama sama mendorong agar si pelaku cepat di tangkap dan segera untuk di lakukan penahanan. Ungkapnya 


Lanjut Neko, juga mempertanyakan tupoksi dari UPTD PPA  terhadap penanganan kasus tersebut.di jawab oleh salah satu keanggotaan UPTD PPA Bahwa mereka telah menjalankan fungsinya sebagai unit penunjang dalam kasus tersebut di antaranya mendampingi korban pada waktu di lakukan psikologi forensik di RS Bhayangkara Palembang, mendampingi para saksi pada waktu pemeriksaan di polres Pagar Alam.

kami silent pak melakukan kegiatan konseling dan support therapi psikis kepada korban dan sengaja tidak di publikasikan ke media untuk menghindari dampak psikis bagi korban kata salah satu anggota dari kementerian PPA.

Selain itu kami baru mendapatkan surat dari polres Pagaralam hari ini untuk pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak , laporan sosial,dan pengambilan keputusan.Tuturnya

Adapun keanggotaan yang hadir pada pertemuan dengan pihak pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak pada hari ini adalah  Kabid Rehsos dinsosSyafriadi.SE.MM.Sismayanti,S.ST(Peksos),Susanna,S.Sos(Peksos).Didi Epindru Kepala UPTD PPA,ATIkA Rahmayanti (UPTD PPA),Yulismanto(staf UPTD PPA),Lingga (Staf UPTD PPA).
Neko juga menanyakan apakah ada kewenangan pihak UPTD PPA Untuk memeriksa kesebelas saksi yang bertanda tangan di surat perdamaian antara pelaku dan korban ,di jawab tegas kalau tupoksi kami sejauh ini hanya kepada korban saja.

Karena kata Neko kesebelas saksi yang merupakan guru yang mengajar di salah satu sekolah menengah atas swasta islam  terkemuka di kota Pagaralam telah memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sangat lah bertentangan dengan UU no 12 tahun 2022.di mana proses perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan terindikasi pidana yang berhubungan dengan kejahatan kekerasan seksual dimana ancaman pidananya di ancam dengan pidana penjara 5 tahun penjara.

Terakhir baik Neko ferlyno SH CPL yang mewakili kantor hukum POEYANK dan UPTD PPA  sepakat akan mendorong dan mengawal kasus tersebut agar cepat selesai dengan di tangkap nya pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.dan bersama sama ikut mendampingi korban akibat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.Ungkapnya.

Pewarta Editor Pimred RNN. com Bahtum Bk