Kasus Pembebasan Lahan, 4 Kades di Musi Rawas Diperiksa Kejati

Daftar Isi

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH


RNN. com MUSI RAWAS | Sumsel -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa Empat orang Kepala Desa yang ada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.

Kejati Sumatra Selatan melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan telah memeriksa beberapa Kepala Desa di Musi Rawas.

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pemeriksaan saksi perkebunan yang dilaksanakan hari Selasa tgl 4 Juni 2024 sebanyak 4 orang.

Adapun saksi yang diperiksa inisial B selaku Kades Mulyoharjo, M selaku Kades Raksa Budi, S selaku Kades Pangkalan Tarum, dan S selaku Kades Pelawe.

"Dengan agenda sebanyak kurang lebih 20an pertanyaan dari jam 10.30 sampai selesai," ungkap Kasi Penkum. Jumat (7/6/2024).

Diketahui sebelumnya, pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang. Yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel. yakni, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (Tim*)