Gabungan Ormas dan Media Melaporkan Dugaan Penyalagunaan Dana Pokir DPRD Provinsi Bengkulu ke Kejagung.

Daftar Isi
RNN. com JAKARTA | -Menindak lanjuti aksi damai yang dilakukan gabungan ormas dan media 10 juni 2024 bertempat di kejaksaan tinggi provinsi bengkulu atas indikasi dugaan penyalahgunaan dana pokir dan perjalanan dinas anggota dewan DPRD provinsi bengkulu tahun 2022.perwakilan gabungan ormas dan media meyampaikan tembusan laporan ke kejagung dan Komisi kejaksaan Republik Indonesia (kkri).(13.06.2024)



Pasalnya " laporan indikasi dugaan penyalahgunaan dana pokir dari tahun 2022 hingga 2024 dan perjalanan dinas anggota dewan tahun 2022 yang telah dimasukkan ke kejati bengkulu beberapa bulan lalu dan di masukkan lagi pada hari senin 10 juni 2024 pada saat melakukan aksi damai.







Yasmidi selaku perwakilan ormas melaporkan dugaan tersebut ke kejati Bengkulu beberapa bulan lalu,dan memasukkan laporan ke dua kalinya bersama sama gabungan ormas dan awak media pada hari senin 10 juni 2024.untuk trus mengawal laporan indikasi dugaan penyalahgunaan tersebut yasmidi dan rekan media Acep berangkat ke Jakarta guna meyampaikan surat tembusan laporan ke kejagung dan KKRI.


Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp Acep membenarkan hal tersebut untuk mengawal dugaan kasus penyalahgunaan dana pokir dan perjalanan dinas anggota DPRD provinsi acep dan yasmidi(bcw) menyampaikan surat tembusan laporan ke kejagung dan kkri pada hari kamis 13 juni 2024.


"Ya benar saya dan rekan saya yasmidi berangkat ke jakarta langsung guna untuk mendorong surat laporan yang telah dimasukkan ke kejati bengkulu,dan pada hari ini kamis 13 juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib saya dan rekan saya yasmidi memasukkan 2 surat tembusan laporan yang disampaikan ke kejagung dan kkri guna untuk mengawal trus indikasi dugaan tersebut agar cepat ditindaklanjuti oleh kejati yang baru dan mengusut tuntas oknum oknum yang terlibat langsung didalam anggaran dana pokir.(Tegasnya)



Disisi lain yasmidi (BCW) selaku pelapor juga membenarkan adanya surat laporan  yang ditembuskan ke Kejagung dan KKRI guna untuk terus mengawal dugaan kasus ini atas indikasi dugaan penyalahgunaan dana pokir tahun 2022 hingga 2024 dan peroses dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas tahun 2022 yang diduga masuk angin dan kerugian negara hanya baru dikembalikan sekitar 30% sedangkan masa pengembalian itu telah habis tanpa ada proses hukum lebih lanjut. ,(Tegasnya)

Pewarta korwil RNN. com : Pram/Tim
Editor Pimred RNN. com: Bahtum Bk