Dr. Sambas,SIP, SH, MH Sebut Tuntutan JPU Tidak Penuhi Syarat Formil dan Materil Terhadap Kliennya

Daftar Isi


RNN.com, Lubuklinggau - Sumatera Selatan |
   
Terkait dugaan kasus narkoba, Pengacara Dr. Sambas, SIP, SH, MH mewakili kliennya berinisial A, menyebut bahwa tuntutan Jaksa terhadap kliennya tidak berdasar. 

Hal itu menurut Pengacara sekaligus Presiden Perkumpulan Advokat Sarana Keadilan Hukum Indonesia (SKHI) ini, karena dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) dan (3) KUHAP, sehingga menjadi kabur (OBSCUUR LIBEL).

Dalam penjelasannya Dr. Sambas, SIP, SH, MH mengatakan, berdasarkan dakwaan atau isi surat uraian dakwaan pertama dan kedua, dimana tertera nama terdakwa inisial A sebagai kliennya. Yang dituduh melakukan perbuatan sebagaimana diatur atau diancam pidana dengan pasal 112 (1) UUD No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

Selanjutnya dalam isi surat dakwaan yang ketiga, nama yang didakwa adalah nama Muhammad Bin Toim (identitasnya tidak lengkap), yang perbuatan yang dilakukannya pada hari Selasa, (12/12/2023) bertempat di desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dengan tuduhan dakwaan penyalahgunaan narkotika golongan (I) sesuai surat dakwaan. Dan perbuatan terdakwa tersebut dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pengacara Sambas juga mengatakan, bahwa dalam isi surat uraian dakwaan pada kata, "Ia dan ketiga" yang didakwakan adalah nama Muhammad Bin Toim bukannya nama kliennya berinisial A.

Maka dari itu menurutnya :
1. Sanksi akibat tidak terpenuhinya syarat formil akan memberikan dampak bahwa surat dakwaan dapat dibatalkan 
2. Tidak terpenuhinya syarat materil akan memberikan dampak, bahwa surat dakwaan batal demi hukum.
3. Dengan dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, maka surat dakwaan batal demi hukum. Dikarenakan dakwaannya kabur atau samar-samar (Obscuur libel)
4. Majelis Hakim dalam perkara Aquo mengatakan, "Suatu dakwaan batal demi hukum, jika tidak memenuhi syarat materil, surat dakwaan kabur ( Obscuur Libel). Karena unsur-unsur pidana tidak diuraikan atau terjadi pencampuran unsur tindak pidana berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya.

Dengan demikian lewat nota pembelaan pihaknya meminta Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo ini untuk memutuskan :
1. Menerima nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan atau pembela hukum secara keseluruhan;
2. Menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan secara keseluruhan;
3. Menyatakan batal surat dakwaan;
4. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan dan surat tuntutan;
5. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (VRIJSRAAK) atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvolging) 
6 Menyatakan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara, setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan
7. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara menurut hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Dr. Sambas. SIP. SH. MH, usai mengikuti persidangan yang di Ketuai oleh Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk linggau, Sumatera Selatan hari ini Rabu, 12 Juni 2024.
(Editor : Binsar Siadari)