Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal sementara di Desa Gasing disegel polisi

Daftar Isi
RNN. com BANYUASIN | Sumsel - POLRES BANYUASIN- keresahan masyarakat yang menimbulkan adanya laporan pengaduan  bahwa adanya gudang yang diduga penampungan BBM Illegal di Desa Gasing kecamatan Talang Kelapa kab. Banyuasin

Laporan pengaduan tersebut diterima dan langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin 

Kemudian, AKP Teguh Prasetyo SIK MH selaku Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Iptu Fariz selaku kanit Pidsus beserta anggota untuk melakukan penyelidikan 

lalu saat dilakukannya penyelidikan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin dan didapati hasil bahwa tidak adanya aktivitas dan tidak ada orang dilokasi tersebut

Iptu Fariz bersama anggota Unit II Sat Reskrim Polres banyuasin langsung mengambil langkah bijak untuk memasang banner didepan pagar gudang tersebut yang berisikan “ Lokasi ini dalam pengawasan UNIT II Sat Reskrim Polres Banyuasin” dan dilampirkan nomor bantuan polisi






Sesaat ditemui di Mako Polres Banyuasin, AKP Teguh mengatakan bahwa tempat yang diduga penyimpanan BBM Illegal sementara tersebut memanfaatkan lahan kosong dengan luas sekira 10 meter yang terletak desa Gasing Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin

“Kami Dari Sat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel terus berkomitmen dalam memberantas setiap orang yang melaksanakan mengolah, pengangkutan, penyimpanan, BBM secara illegal”.


Pewarta Kabiro RNN. com : Jn/AMD
Editor Pimred RNN. com : Bahtum Bk