PT Evan Lestari Di demo Massa, Ada Apa ?

Daftar Isi


RNN.com, MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN |

Pengacara Dian Burlian SH MH bersama massa ALIANSI PEMUDA SILAMPARI BERSATU, gelar Aksi Damai Di depan Kantor PT Evan Lestari, Di desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jum'at, 17 Mei 2024.

Massa yang berjumlah hampir 100 orang menuntut komitmen dan tanggungjawab pihak perusahaan yang dianggap mengabaikan hak karyawan atas pesangon, hak masyarakat atas CSR. termasuk dampak lingkungan yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Berangkat dari titik kumpul, massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat ini, kemudian bergerak dengan mengerahkan 8 unit mobil dan motor dari berbagai jenis. Langsung menuju kantor PT Evan Lestari yang berada di Desa Lubuk Ngin, di Kecamatan Selangit.

Dengan pengawalan pihak Kepolisian dari Polres Musi Rawas, tiga poin tuntutan yang disampaikan dalam orasi antara lain, meminta pihak perusahaan membayarkan uang pesangon kepada karyawan atas nama Sarwo Edi Wibowo yang telah di PHK, juga meminta tanggungjawab PT Evan Lestari atas dampak lingkungan hidup yang diakibatkan dari kegiatan perkebunan sawit perusahaan, serta mempertanyakan dana CSR yang seharusnya diterima oleh masyarakat melalui Pemerintah Desa Lubuk Ngin.

Orasi yang diawali oleh Haerudin yang merupakan Ketua Umum LSM Pendowo Limo, yang selanjutnya dilanjutkan oleh Evi Erlangga, dan ADV Dian Burlian, SH, MH yang akrab dipanggil Pengacaranya Wong Cilik.

Yang ketiganya mempertanyakan komitmen pihak perusahaan PT Evan Lestari, terhadap hak Sarwo Edi Wibowo sebagai karyawan yang di PHK yang ditaksir sekitar Rp 45 juta, juga terkait dampak lingkungan serta dana CSR untuk masyarakat Desa Lubuk Ngin, sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang.

"Dalam aksi ini kami meminta pihak perusahaan PT Evan Lestari, untuk segera membayarkan pesangon Sarwo Edi yang di PHK, dan menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan yang menanam tanaman sawit di daerah aliran sungai atau DAS, yang telah melanggar undang-undang. Terutama dana CSR untuk masyarakat, yang menurut Pemerintah Desa Lubuk Ngin tidak pernah mendapatkan kontribusi dari pihak perusahaan. Yang seharusnya itu merupakan satu kewajiban dari perusahaan terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Dan itu jelas di atur dalam Undang-undang,"sebut Evi Erlangga dalam orasinya.

Hampir 1 jam menyampaikan orasi, akhirnya pihak perusahaan bersedia untuk mediasi. Tampak Kasat Intelkam Polres Musi Rawas AKP Rudi Hartono berusaha menjembatani dan berbincang dengan Pengacara dari pihak massa Dian Burlian, SH MH bersama Ketum LSM Pendowo Limo, Haerudin, yang kemudian melakukan pertemuan dengan pihak PT Evan Lestari dan juga pihak dari Disnaker Kabupaten Musi Rawas.

Usai keluar dari ruangan kantor PT Evan Lestari, kepada massa yang menunggu hasil dari pertemuan kedua belah pihak, pengacara Dian Burlian SH MH menyampaikan, bahwa telah disepakati akan dilakukannya pertemuan atau mediasi kembali di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Rawas pada hari Senin, 20 Mei 2024, untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan yang dituntut Aliansi Pemuda Dan Aktivis Silampari Bersatu.

"Rekan-rekan sekalian, sesuai hasil pertemuan tadi dengan pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja, permasalahan ini akan dibicarakan kembali pada hari Senin, 20 Mei dikantor Disnaker Pemkab Musi Rawas. Soal bagiamana nanti hasilnya kita tunggu dipertemuan tersebut, dan kita tetap komitmen dengan tuntutan kita,"sebut ADV Dian Burlian, SH, MH usai keluar dari kantor PT Evan Lestari menemui massa didampingi Ketum Pendowo Limo, Haerudin.

Editor/Liputan : Binsar Siadari