Permohonan PT. Cartepillar Ditolak PN Niaga, Abdul Aziz: Ini Keputusan Yang Adil

Daftar Isi

 

Jakarta, radarnusantaranews- Pengadilan Niaga menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang diajukan oleh PT. CARTEPILAR FINANCE INDONESIA terhadap CV. ANUGERAH ALAM LESTARI (AAL). 


Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kadarsiman Al Iskandar, SH, MH memutuskan hal ini pada tanggal 25 April 2024.


Permohonan PKPU tersebut, yang diajukan melalui Kantor Hukum HADS & PARTNERS oleh PT. CARTAPILLAR, ditolak setelah proses persidangan yang berlangsung dalam Perkara Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Pihak TERMOHON PKPU, CV. ANUGERAH ALAM LESTARI (AAL), diwakili oleh Kantor Hukum ABDUL AZIZ&PARTNERS.


Menurut Abdul Aziz, SH, kuasa hukum CV. AAL, keputusan ini adalah langkah yang adil. "Kami menghormati dan mengapresiasi Keputusan Majelis Hakim telah memutuskan secara adil dalam perkara ini," ujarnya. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 3.340.000,- kepada PT. CARTEPILAR.


Dengan ditolaknya permohonan PKPU, CV. AAL tidak lagi berada di bawah tekanan pailit. "Klien kami tidak lagi dibawah bayang-bayang tekanan Pailit, karena dampak apabila Permohonan PKPU di kabulkan akan memiliki implikasi hukum yang serius bisa berujung Pailit," tambah Abdul Aziz.


Berdasarkan Undang-undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. CARTEPILAR. (*)