Pengacara "Wong Cilik" Dian Burlian, SH, MH, Soroti RSUD Baiturahman Jambi, Diduga Terlantarkan Pasien

Daftar Isi


RNN.com, Jambi |

Beredarnya video di media sosial terkait dugaan penelantaran salah satu pasien di RSUD Baiturahman kota Jambi, menunjukkan bukti betapa buruknya pelayanan kesehatan disebagian wilayah negeri ini.

Mirisnya lagi dari video yang beredar luas, terlihat pegawai atau pihak Rumah Sakit milik pemerintah tersebut hilir mudik. Entah apa yang ada dipikiran mereka, tidak sedikitpun menaruh rasa empati terhadap si-pasien yang terlentang dalam mobil.

Apapun alasannya, pihak Rumah Sakit seharusnya harusnya melakukan upaya, minimal tidak membiarkannya terlantar diparkiran

Tentu saja peristiwa penelantaran pasien tersebut mendapat perhatian dan komentar pedas dari para netizen. Apapun alasannya, pihak Rumah Sakit seharusnya melakukan upaya penanganan, paling tidak memasukkannya sementara ke ruangan Rumah Sakit. Bukan membiarkannya terlantar diparkiran begitu sebut salah satu warga.

Tidak terkecuali Pengacara Dian Burlian, SH, MH yang lebih akrab dipanggil Pengacaranya "Wong Cilik" ikut menyoroti pelayanan RSUD BAITURAHMAN. Bahkan tak tanggung-tanggung Dian Burlian, SH, MH kepada Wartawan mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Untuk di proses secara hukum atas tindakan dari pihak Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) kota Jambi tersebut.

"Tidak boleh dibiarkan yang seperti ini. Dan tindakan penelantaran oleh RSUD kota Jambi, selain bertentangan dengan rasa kemanusiaan juga jelas melanggar aturan dan ada sanksi pidananya. Sebagaimana di atur dalam Pasal 190 UU no 36. Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal 190 ayat (1) menyebutkan, bagi Rumah Sakit yang menelantarkan pasiennya di pidana 2 tahun penjara atau denda 200 juta. Sedangkan di Pasal 190 ayat (2) mengatakan, Jika menyebabkan cacat atau mati maka di pidana 10 tahun penjara, atau denda 1 Milyar Rupiah,"tegas Dian Burlian, SH, MH yang cukup menaruh perhatian terhadap kasus ini.

"Maka dalam waktu dekat mewakili masyarakat, kita akan melaporkan hal ini ke Polda Jambi,"tambah Pengacara Wong Cilik Dian Burlian, SH, MH. Senin, (27/05/2024)

(Editor : Binsar Siadari)