Paslon Idepeden FY dan Kh Didampingi Pengacara Menyerahkan surat permohonan Bawaslu Kota Palembang

Daftar Isi
RNN. com Palembang | Sumsel -Pasangan calon Paslon. Idepeden menyambangi  Bawaslu kota Palembang dalam serahkan Berkas Lapora Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Palembang. (27.05.2024)

  
Dalam hal ini Paslon idepeden Mgs Fauzan Yayan dan H Khalid ditemui para awak media selesai penyerahan berkas tersebut menjelaskan,
berharap dapat mediasikan juga mengajukan permohonan untuk memperpanjang waktu penyerahan surat dukungan sebanyak 79,661 lembar, mengingat waktu cuman lima hari waktu yang ditentukan oleh KPU kota Palembang untuk  diperbaiki," tegas Paslon idepeden ( H. Khalid).






Bahwa hari ini senin tgl 27 mei 2024 batas akhir melengkapi perbaikan berkas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di bawaslu kota palembang , alhamdulillah dinyatakan lengkap oleh bawaslu kota palembang, yg selanjutnya besok selasa tgl 28 mei 2024  bawaslu akan rapat pleno terkait permohonan tersebut. 


Pada kesempatan ini juga Kgs M.Iqbal Ramadhani ST SH MH MM selaku pengacara dari Paslon independent yaitu Mgs Fauzan Yayan dan H Khalid Kami tetap menunggu tahapan berikutnya.

Adapun maksud dan tujuan paslon independent Mgs. Ahmad fauzan dan H.Khalid mengajukan permohonan untuk memohon perpanjangn waktu penyerahan surat dukungan sbyk 79.661  lembar, menginggat waktu yang sedikit diberikan oleh KPU hanya 5 hari dari tanggal 8 sd 12 mei 2024 tanpa ada waktu perbaikan.

Sangat sekali memberatkan para paslon independent untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 79.661 yang sudah harus diisi ke dalam formulir dukungn kemudian diupload ke silon dlm waktu yg singkat," jelas Kgs M Iqbal 


Oleh karena itu dengan upaya hukum mengajukan permohonan ke baswalu kota Palembang harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan  bawaslu no. 2 tahun 2020, sbg ketua tim hukum," tuturnya 

Saya berharap kebijakan dan pertimbangan dr bawaslu dan KPU kota Palembang demi keadilan untuk mengabulkan permohonan dari kami ini untuk melindungi hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia dalam ikut Pilkada kota Palembang 2024 dari jalur  perseorangan atau idepedent," Pungkasnya.


Pewarta wakabiro : RNN. com: Bunyamin
Editor Pimred RNN. com: Bahtum Bk