Ketua Majelis Pimpinan Wilayah ( OMBB ) Provinsi Sumut Nelwan Tanjung Angkat Bicara.

Daftar Isi
RNN com Tapsel | SUMUT - Diduga PT. Maju Indo Raya (Mir), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut menanami wilayah daerah aliran sungai ( Das) dengan tanaman kelapa sawit.(21.05.2024)

Hal tersebut terpantau langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Maju Bersama Provisi Sumut Nelwan , Saya selaku ketua Majelis Pimpinan Wilayah ( OMBB ) Provinsi Sumatera Utara meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kementerian Kehutanan RI untuk menindak tegas para PT yang sudah melangar pelarian yang sudah di atur oleh Kemeterian RI  Tentang penanaman kelapa sawi yang di lakukan oleh    PT. Maju Indo Raya.

Kerna di duga  yang sudah melangar aturan Undang-undang, tersebut untuk di tindak tegas bila perlu di cabut ijin HGU nya ungkap Nelwan selaku Ketua MPW Provinsi Sumut kepada kementerian RI yang membidangi silam perijinan dan perkebunan dikernakan nanti nya imbas nya ke pemukiman masyarakat ungkap nya kepada awak media. 7/5/2024.

Berdasarkan pantauan kami di lapangan perusahaan tersebut diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang bibir sungai Aek Sibirong dan Aek Mangambur desa Simarlelan Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. 







Azis Harahap anggota humas PT.Mir saat kami  dikonfirmasi di kantor besarnya 7/5/2024, tidak mengetahui banyak tentang hal tersebut " saya disini anggota pak jadi bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan"
Ujar Rizki menjawab pertanyaan saya selaku ketua majelis pimpinan wilayah Ormas Maju Bersama Bengkulu provinsi Sumut,

Sehingga semakin kuat dugaan kami bahwa telah terjadi pelanggaran- pelanggaran peraturan dalam menentukan titik batas penanaman kelapa sawit. Terutama dilingkup melangar Undang-undang DAS  dan Kehutanan.


Seharusnya Jarak tanaman perkebunan kelapa sawit seharusnya 50 meter dari bibir sungai sebelah kiri dan 50 meter sisi kanan.
UU No. 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH.
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara serta denda sedikitnya satu(1) Milyar rupiah dan paling banyak tiga (3) Milyar rupiah.
Oleh karenanya sudah saatnya pihak terkait mengembalikan kembali fungsi sungai,

 Pewarta (Tim Red)