Jika Keberatan, PT Evan Lestari Minta Pihak Sarwo Edi Tempuh Jalur Hukum

Daftar Isi



Gambar : Suasana ruang pertemuan mediasi di kantor Disnaker Pemkab Musi Rawas, antara PT Evan Lestari dan pihak Sarwo Edi Wibowo. Senin, 20 Mei 2024

RNN.com, MUSI RAWAS-SUMATERA SELATAN |

Upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mengambil langkah dengan jalan mediasi, dalam menyelesaikan permasalahan antara PT Evan Lestari dan pihak Sarwo Edi Wibowo karyawan yang di PHK berakhir tanpa kesepakatan. Senin, (20/05/2024)

Seperti diketahui, hal ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan aksi massa Aliansi Pemuda dan Aktivis Silampari Bersatu terhadap PT Evan Lestari tiga hari sebelumnya, tepatnya pada hari Jum'at, 17 Mei 2024.

Acara yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Disnaker yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Musi Rawas, H Aleksander Akbar, SE, ME dan di mediator oleh Subianto tersebut, PT Evan Lestari secara tegas menolak tuntutan pihak Sarwo Edi Wibowo.

Dasar penolakan yang disampaikan oleh Manager Legal, Maria, SH, MH didampingi Manager Petrus dari PT Evan Lestari, menyebutkan bahwa secara aturan atau perundang-undang yang berlaku, mangkirnya Sarwo Edi Wibowo yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari secara berturut-turut, dianggap telah mengundurkan diri.

Lebih lanjut Maria menyebutkan, dengan dinyatakan telah mengundurkan diri maka menurutnya , Sarwo Edi Wibowo tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan pesangon, sebagaimana yang dituntut dalam aksi demo tiga hari lalu. Bahkan Maria juga mempersilahkan pihak Sarwo Edi Wibowo untuk menempuh jalur hukum, jika memang tidak menerima keputusan yang diambil oleh pihak PT Evan Lestari tersebut.

Masih dilokasi yang sama, Manager Legal PT Evan Lestari, Maria SH, MH kepada Wartawan menjelaskan, bahwa jauh sebelumnya pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini. Dengan menawarkan uang pisah, namun tawaran tersebut ditolak oleh Sarwo Edi Wibowo. Diduga hal itu ditolak Sarwo Edi Wibowo, karena nilainya tidak sebanding dengan pengabdiannya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Adv. Dian Burlian, SH, MH mewakili Sarwo Edi Wibowo dan Aliansi Pemuda dan Aktivis Silampari, meminta pihak PT Evan Lestari untuk lebih mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal itu menurut Adv Dian Burlian SH, MH untuk menjaga hubungan ke-dua belah pihak tetap berjalan dengan baik. Termasuk untuk menjaga maupun menghindari timbulnya masalah-masalah baru, yang nantinya dapat merugikan ke-dua belah pihak.

Sementara H Aleksander Akbar, SE ME KaDisnaker sebagai mediator yang sempat diwawancarai oleh Wartawan menjelaskan, bahwa dari hasil pertemuan yang diupayakan oleh pihaknya, tidak menemukan kesepakatan antara ke-dua belah pihak. Meski demikian Ia menyebutkan, karena tidak adanya kesepakatan tersebut, pihak Sarwo Edi Wibowo masih dapat menempuhnya dengan jalur Pengadilan Hubungan Industri (PHI)

Turut hadir dalam acara mediasi tersebut, selain Adv. Dian Burlian, SH, MH, juga hadir Ketua Umum LSM Pendowo Limo, Haerudin Spd bersama anggotanya, Sarwo Edi Wibowo yang merupakan karyawan yang di PHK, Sat Intelkam Polres Musi Rawas yang diwakili Kanit II Ekonomi Bripka Irak H bersama anggotanya, serta dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek STL Terawas, IPTU, Zulpin L. Pakpahan, dan sejumlah Wartawan dari sejumlah media.

Editor/Liputan : Binsar Siadari