Diduga Bos Besar Galian C Ilegal di Kota Singkawang Kebal Hukum

Daftar Isi

RNN. com Singkawang | Kalbar-Aktivitas galian C illegal kawasan KOPISAN kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, membuat keprihatinan semua pihak, dimana akibat galian C ilegal ini mengakibatkan kerusakan Gunung dan Bukit serta Musnahnya Hutan Hijau pada hari Selasa, 07/05/2024.


Kerusakan Hutan dan Pengondolan Gunung / Bukit  tersebut dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya aktivitas penambangan illegal disana sudah berlangsung cukup lama, dan akibatnya lingkungan diwilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah. 






“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak Banjir di kota Singkawang dan tidak ada PAD masuk ke daerah ,” Ucapnya.

DI lokasi Tambang Galian C, tepatnya di KOPISAN Awak media mewawancarai Seorang Wanita yang Bernama Amoy,  “Saya hanya bekerja dan masalah perijinan saya tidak tau dan Masalah Hutan Gundul, Gunung, Bukit Gundul juga bukan Urasan Saya dan Amoy Sampaikan BOS nya Bernama ALIAT , Tutupnya yang di duga kuat tak tersentuh hukum alias kebal Hukum.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”

Berharap Pemkot Singkawang bersama APH bersinergi melakukan penertiban untuk menghindari kerugian kian meluas. Baik dari sisi kerusakan lingkungan atapun PAD.



Pewarta (Lepinus Lumbantoruan : Kakorwil RNN.com Kalimantan Barat)
Editor Pimred RNN com Bahtum Bk