Di desa Sukowarno bergentayangan proyek siluman .

Daftar Isi
RNN. com Musi Rawas | Sumsel -Setelah cair triwulan ( tw1) dana desa dari kementrian desa  Proyek siluman  bergentayangan Desa Sukowarno kecamatan suka karya kabupaten Musi Rawas propinsi Sumatra Selatan Sinin 13 20 mei 2024.

pak H Yatno  kepala desa Sukowarno  telah membangun drainase  gorong gorong   jalan usaha tani di dusun 1 dan membangun jalan usaha tani di dusun 2 .
 
Ketika untung sp  ketua LSM front perlawanan rakyat reformasi republik indonesia kabupaten Musi Rawas bersama rekan nya wartawan RNN kroscek ke lokasi pembangunan di antar langsung oleh  kepala dusun ( Kudus1) pak Bani menjelas kan " memang benar ada bangunan jalan usaha tani degan volume dan anggaran tidak jelas kerena tidak di temukan plang proyek dan prasasti di temukan tetapi tidak ada kejelasan volume dan anggaran .terang untung sp ke wartawan RNN 

Ketika di wawancara wartawan RNN kepala dusun 1 pak Bani menjelas kan "panjang jalan 126 meter lebar 60 cm tebal 15 cm, di kerjakan sama masyarakat setempat secara manual ( tidak pakai molen ,masyarakat berkerja di bayar 100,000 perhari .terang pak Bani Kadus 1 ke pada wartawan RNN.

Lanjut keterangan pak Bani Kadus 1 ,kalau anggaran dana saya tidak tau ,jelas pak kadus ke wartawan RNN
 
Setelah itu wartawan RNN bersama rekan nya  ke dusun 2 Kroos cek lokasi pembangunan jalan usaha tani ," dan gorong gorong terlihat jelas pembangunan tidak terdapat  plang merek proyek dan pransasti .Terlihat jelas pembangunan nya di duga asal asalan ( asal jadi ) .

Ketika wartawan RNN bersama rekan nya LSM silaturahmi dengan pak Musle Kadus 1.menjelas kan " saya hanya di suru pak kades  antar makan siang masyarakat  yang berkerja ,jadi saya tidak tau soal panjang , lebar serta dan tebal pembangunan " Terang Kadus 2. Wartawan RNN.

Masih keterangan Kadus 2 ,pembangunan di desa ini  kerjakan sama masyarakat secara manual (tidak pakai molen ) kelas Kadus 2 ke wartawan RRN.

Ketika di wartawan tanya plang merek proyek   ,dengan lantang pak kadus 2 menjawab ,plang merek hanya di foto sewaktu titik nol setelah itu di bawak pulang oleh pak kades .jawab kadus 2.ke wartawan RNN ,

Sampai  kediaman nya Untung sp di minta tanggapan wartawan RRN." Dengan tidak ada terpasang papan  plang proyek kepala desa sukowarno  di duga melanggar undang undang  keterbukaan informasi publik ( KIP)  
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik · Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia; · Keterbukaan
Jelas Untung sp ke wartawan RNN.

Lanjut Untung Sp "pembangunan nya asal asalan atau asal jadi ,itu sangat jelas di duga marap untuk meraup rezeki haram ,dan mendapat keuntungan secara pribadi dan kelompok " terang Untung sp LSM FPR.RRI.

Lanjut Untung sp nya" saya sebagai lsm front perlawanan rakyat reformasi republik indonesia sesuai tugas dan pungsi mengawasi dan meneliti  pembangunan di desa Sukowarno akan segera membuat surat laporan ke jaksa Negri lubuk Linggau atas di duga kepala desa Sukowarno H Yatno di duga marap pembangunan untuk mendapat keuntungan secara pribadi dari dana desa tahap pertama ,
Di duga kepala desa Sukowarno tidak transparan kegiatan desa terhadap perangkat desa ,BPD dan  masyarakat setempat . Ada apa ??? Terang Untung sp ke wartawan RNN,

Lanjut Untung sp ,Di tambah lagi kepala desa  alergi terhadap wartawan dan LSM ketika di pertanyakan dana publikasi di jawab kepala desa dengan lantang "Selama 3 tahun menjabat saya tidak perna publikasi " jawab H yatno kades sukowarno ke wartawan RNN .
Istri kepala desa Sukowarno  menjelas kan ke wartawan RNN "  kami hanya foto dan posting di fesbuk Rama Berarti kalau ada kegiatan di desa jelas istri kades sukowarno mendampingi suami ketika di wawancara  wartawan RNN. Senin 6 mei 2024 pukul 15 wib

Dengan pak H Yatno kades Sukowarno tidak mau bertemu atau di konfirmasi sama wartawan sehingga di duga kepala desa sukowartno . melanggar Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah.  Terang Untung sp ke wartawan radar Nusantara news.

Ketika Untung sp bersama rekan nya wartawan RNN ke   rumah  pak H.Yatno ,kepala desa Sukowarno menghindari seakan akan kepala desa tidak di rumah .Di telpon wartawan kades tidak di angkat atau di jawab sampai berita ini di terbit kan belum ada jawaban atau keterangan dari pak H Yatno  kades Sukuwarno.  

Liputan Jurnalis RNN. com: Ishak Yuana
Editor Pimred RNN. com : Bk