Dalam Rangka Penyamaan Persepsi Isu Strategis Abpednas Air Salek Gelar Rapat Koordinas
Daftar Isi
RNN. com Banyuasin | Sumsel -PAC Abpednas Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan bersama seluruh BPD SE Kecamatan melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi atas isu strategis kedepan dipimpin langsung oleh Ketua PAC Abpednas Air Salek
Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa Sidoharjo "Nuryanto dan ber narasumberkan Camat Kecamatan Air Salek, Mulyadi S,Sos,M,Si bertempat di aula kantor pemerintah Desa Sidoharjo selasa (1/5)
Dalam sambutannya Kepala Desa Sidoharjo menyampaikan ucapan terima kasih karena rapat koordinasi PAC Abpednas dilaksanakan di Desa Sidoharjo sebagai tuan rumah,
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam memfasilitasi tempat belum sesuai harapan secara maksimal, akan tetapi persiapan kegiatan sudah di upayakan dengan cukup baik.
Ketua PAC Abpednas Kecamatan Air Salek, dalam arahannya menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sidoharjo yang telah memfasilitasi kegiatan dengan sangat baik,
"sejatinya rakor ini akan dilaksanakan disetiap desa dalam wilayah Kecamatan Air Salek dengan tujuan memupuk rasa kebersamaan dan saling mengunjungi pengurus antar desa, sehingga memiliki persepsi dan semangat bersama dalam menjalankan tugas maupun tanggungjawab yang diemban" ujarnya
Mulyadi, S,Sos,M,Si.selaku Camat Air Salek, saat penyampaian materi kepada peserta rakor, menekankan agar BPD seKecamatan Air Salek memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan tugas dan perannya,
"BPD adalah legislatifnya di tingkat desa dan mitra kerja eksekutif dalam hal ini Kepala Desa dan unsur strukturnya. Pemahaman tugas ini harus mencerminkan amanah masyarakat yang diembankan pada semua anggota BPD selaku wakil masyarakat" tegasnya
Ia juga mengharapkan kepada BPD untuk memahami regulasi tentang pengawasan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2020, karena dalam ketentuan dimaksud dalam pasal 5, BPD bagian dari lembaga yang mengawasi keuangan desa,
"adapun ruang lingkupnya terurai dalam pasal 20, sedangkan langkah kerjanya dapat dilihat pada lampiran ketentuan tersebut. Sehingga tidak ada bahasa bahwa BPD tidak tahu atau tidak memahami apa yang di laksanakan oleh desa dalam tata pengelolaan desa dimaksud" terangnya
Lebih lanjut camat air salek tersebut menyampaikan harus juga dipahami ketentuan permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa, ini penting agar semua anggota BPD memiliki pemahaman yg cukup di lapangan, diingatkan juga bahwa dengan semangat kebersamaan dan potensi yang dimiliki maka diyakini BPD akan lebih optimal dalam melaksanakan kewenangan sesuai kompetensi yang dimiliki.
Pewarta: Junaidi